Selasa, 04 Desember 2007

GANGGUAN ORGANISASI DALAM PEMERIKSAAN

Pendahuluan

“The value of auditing depends heavily on the public’s perception of the independence of auditor" (Alvin A.Arens, Randal J. Elder, Mark S. Beasley: Auditing and Assurance Services, An Integrated Approach. Tenth Edition. Pearson Prentice Hall 2005.)

Kualitas pemeriksaan ditentukan oleh persepsi masyarakat terhadap independensi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan. Persepsi masyarakat ini sangat tergantung pada bagaimana organisasi pemeriksa bersama pemeriksanya berusaha maksimal menunjukkan independensinya berdasarkan pembuatan aturan-aturan/standard dan prosedur yang memadai serta aplikasinya dalam pemeriksaan.

Pasal 23 ayat e, f, g dari amandemen ke tiga Undang-undand Dasar 1945 mengatur hubungan institusional antara DPR, pemerintah dan BPK. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pemerintah harus mempertanggungjawabkan sumber daya yang dipercayakan DPR/DPRD dalam bentuk laporan keuangan. BPK berdasarkan undang-undang ditugaskan untuk memeriksa pertanggungjawaban keuangan pemerintah sesuai permintaan DPR. Hubungan ini adalah kontrak sosial yang ditegaskan oleh konstitusi. Undang-undang ini mengarahkan agar standard audit pemerintah mengatur agar auditor bekerja independen baik secara organisasi maupun indvidual pemeriksa serta bebas dari berbagai gangguan independensi baik individual, external dan organisasi.

Auditor pemerintah yang harus mengaudit laporan keuangan pemerintah yang didalamnya mencakup audit terhadap semua kegiatan pemerintah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang meliputi pelaksanaan APBN, APBD, pelaksanaan anggaran tahunan BUMN dan BUMD atau badan hukum lain dimana terdapat kepentingan keuangan negara atau yang menerima bantuan pemerintah. Luasnya cakupan yang harus diaudit dan adanya karakteristik khusus dalam audit sektor pemerintahan, maka diperlukan auditor-auditor yang handal, yang memilki kompetensi, integritas, obyektivitas, dan independensi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pekerjaan yang dilaksanakannya.

Pengertian Independensi

Menurut Arens, Elder dan Beasley dalam Auditing and Assurance Service An Integrated Approach Tenth Edision, independensi dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit. Menurut Standar Audit Pemerintahan 1995, independensi merupakan suatu pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil audit yang dilaksanakan secara tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak ketiga yang memiliki pengetahuan mengenai hal itu. Dalam SPKN independensi ditekankan dalam paragraph 14 Pernyataan standar umum kedua: “Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya”.

Dari beberapa definisi independesi tersebut diatas, dapat kita tarik simpulan bahwa independensi merupakan suatu tindakan baik sikap perbuatan atau mental auditor dalam sepanjang pelaksanaan audit dimana auditor dapat memposisiskan dirinya dengan auditee nya secara tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hasil auditnya.

Secara umum independensi terdiri dari dua yaitu Independensi dalam kenyataan dan dalam penampilan. Independensi dalam kenyataan merupakan sikap mental yang benar-benar ada dalam kenyataan ketika auditor dapat mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan audit. Independensi ini terutama ditujukan ke pribadi auditor dalam melaksanakan auditnya sehingga independensi dalam kenyatan ini sulit untuk dinilai oleh orang/pihak lain selain auditor sendiri. Independensi dalam penampilan adalah hasil interpretasi/persepsi orang/pihak lain mengenai independensi auditor. Walaupun auditor dapat mempertahankan independen dalam kenyataan, namun apabila pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan yakin bahwa auditor memihak kepada auditee maka opini dari hasil audit yang telah dibuat auditor tidak akan credible lagi.

Faktor-Faktor Yang Mengganggu Independensi

Secara garis besar, standar-standar pemeriksaan seperti GAGAS dan SPKN menyatakan ada tiga faktor gangguan yang dapat mempengaruhi independensi pemeriksa yaitu gangguan yang bersifat pribadi, gangguan yang bersifat ekstern dan gangguan yang bersifat organisatoris.
Para auditor, termasuk konsultan yang dipekerjakan dan tenaga ahli serta spesialis intern yang melaksanakan tugas audit, perlu mempunyai pertimbangan terhadap tiga macam gangguan ini terhadap independensi, yaitu sebagai berikut:

a. Gangguan yang bersifat pribadi.

Gangguan yang bersifat pribadi merupakan suatu keadaan dimana auditor secara individual tidak dapat untuk tidak memihak, atau dianggap tidak mungkin tidak memihak. Gangguan yang bersifat pribadi ini dapat berlaku bagi auditor secara individual dan juga dapat berlaku bagi organisasi/lembaga audit.

Gangguan independensi yang bersifat pribadi, antara lain sebagai berikut:

- Hubungan dinas, profesi, pribadi, atau keuangan yang mungkin dapat menyebabkan seorang auditor membatasi pengungkapan temuan audit, memperlemah atau membuat temuan auditnya menjadi berat sebelah, dengan cara apapun.
- Prasangka terhadap perorangan, kelompok, organisasi atau tujuan suatu program, yang dapat membuat pelaksanaan audit menjadi berat sebelah.
- Pada masa sebelumnya mempunyai tanggung jawab dalam pengambilan keputusan atau pengelolaan suatu entitas, yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan atau program entitas yang sedang berjalan atau sedang diaudit.
- Kecenderungan untuk memihak, karena keyakinan politik atau sosial, sebagai akibat hubungan antar pegawai, kesetian kelompok, organisasi atau tingkat pemerintahan tertentu.
- Pelaksanaan audit oleh seorang auditor yang sebelumnya pernah sebagai pejabat yang menyetujui faktur, daftar gaji, klaim, dan pembayaran yang diusulkan olehsuatu entitas atau progam yang diaudit.
- Pelaksanaan audit oleh seorang auditor, yang sebelumnya pernah menyelenggarakan catatan akuntansi resmi atau lembaga/unit kerja atau program yang diaudit.
- Kepentingan keuangan secara langsung atau kepentigan keuangan yang besar, meskipun tidak secara langsung pada entitas atau program yang diaudit.

b. Gangguan yang bersifat ekstern.

Gangguan yang bersifat ekstern bagi organisasi/lembaga audit dapat membatasi pelaksanaan audit atau mempengaruhi kemampuan auditor dalam menyatakan pendapat dan kesimpulan auditnya secara independen dan obyektif. Gangguan independensi yang bersifat ekstern, antara lain sebagai berikut:

- Campur tangan atau pengaruh pihak ekstern yang membatasi atau mengubah secara tidak semestinya atau secara gegabah, terhadap lingkup audit
- Campur tangan pihak ekstern terhadap pemilihan dan penerapan prosedur audit, atau dalam pemilihan transaksi yang harus diperiksa.
- Pembatasan waktu yang tidak masuk akal untuk penyelesaian suatu audit.
- Campur tangan pihak luar terhadap organisasi/lembaga audit mengenai penugasan penunjukkan, dan promosi staff pelaksana audit.
- Pembatasan terhadap sumber yang disediakan bagi organisasi/lembaga audit tersebut dalam melaksanakan tugasnya.
- Wewenang untu menolak atau mempengaruhi peertimbangan auditor terhadap isi semetinya dari suatu laporan audit.
- Pengaruh yang membahayakan kelangsungan auditor sebagai pegawai, selain sebab-sebab yang berkaitan dengan kecakapan auditor atau dengan kebutuhan jasa audit.

c. Gangguan yang bersifat organisatoris.

Independensi para auditor pemerintah dapat dipengaruhi oleh kedudukannya dalam struktur organisasi pemerintahan, tempat auditor tersebut ditugaskan, dan juga dipengaruhi oleh audit yang dilaksanakannya, yaitu apakah mereka melakukan audit intern atau audit terhadap entitas lain.


Menghindarkan Pemeriksa dari Gangguan Organisasi

1. Peranan Standard Mengatur Gangguan Organisasi

Standar pemeriksaan harus mengatur gangguan organisasi secara lebih jelas dan mendalam untuk menghindari perbedaan persepsi dan pendapat sehingga organisasi pemeriksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat lebih terarah dalam menjaga independensinya khususnya yang berkaitan dengan gangguan organisasi dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Dengan adanya standar yang mengatur independensi organisasi, organisasi pemeriksa dapat lebih fokus merencanakan pemeriksaan, menentukan tim dan personel pemeriksa hingga melakukan sosialisasi dan pendidikan mengenai pentingnya memahami independensi organisasi dan gangguan yang mungkin datang dari organisasi dalam melakukan pemeriksaan.

Bagi pemeriksa, dengan adanya standar yang lebih jelas yang mengatur independensi organisasi dapat memudahkan untuk bertindak dan keleluasaan mengambil keputusan dalam pemeriksaan mulai dari perencanaan hingga pembuatan laporan hasil pemeriksaan.

2. Menghindarkan gangguan organisasi

Independensi para auditor pemerintah dapat dipengaruhi oleh kedudukannya dalam struktur organisasi pemerintahan, tempat auditor tersebut ditugaskan, dan juga dipengaruhi oleh audit yang dilaksanakannya, yaitu apakah mereka melakukan audit intern atau audit terhadap entitas lain.

Kewajiban secara umum dari organisasi/lembaga audit dan auditornya dalam hal-hal yang berhubungan dengan independensi, adalah sebagai berikut:
- Bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya
- Bersikap independen dan mempunyai keyakinan bahwa dirinya dapat bersikap demikian
- Mempertimbangkan faktor lain yang dapat menyebabkan pihak lain menyangsikan sikap independesinya tersebut
- apabila satu atau lebih dari gangguan terhadap independensi tersebut lebih mempengaruhi kemampuan auditor dalam melakanakan tugas auditnya, dan dalam melaporkan temuannya secara tidak memihak, maka auditor yang dimaksud harus menolak tugas audit yang diberikan kepadanya.

Agar tercipta independensi secara organisasi, organisasi/lembaga audit wajib:
- Melaksanakan akuntabiltas serta melaporkan hasil audit mereka kepada pejabat tertinggi dalam lembaga atau entitas pemerintah yang bersangkutan
- Ditempatkan diluar fungsi manajemen garis dan staf entitas yang diaudit tersebut
- Menyampaikan hasil audit secar teratur kepada instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang dan BPK
- Dijauhkan dari tekanan politik, gara mereka dapat melaksanakan audit secara obyektif dan dapat melaporkan temuan audit, pendapat dan kesimpulan mereka secara obyektif, tanpa rasa takut akibat tekanan politik tersebut.
- Diadakan pembinaan dalam suatu sistem kepegawaian yang mengatur kompensasi, pelatihan, promosi jabatan dan pengembangannya, didasarkan pada prestasi kerja yang dihasilkan.

Jika kondisi sebagaimana disebutkan diatas dapat dipenuhi, dan tidak ada gangguan terhadap independensi baik yang bersifat ekstern, staf audit secara organisasi harus dipandang independen untuk melakukan audit intern, dan bebas untuk melaporkan secara obyektif kepada pimpinan tertinggi entitas pemerintah yang diaudit.

Kesimpulan

Independensi merupakan suatu tindakan baik sikap perbuatan atau mental auditor dalam sepanjang pelaksanaan audit dimana auditor dapat memposisiskan dirinya dengan auditee nya secara tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hasil auditnya.

Secara umum independensi terdiri dari dua yaitu Independensi dalam kenyataan dan dalam penampilan. Independensi dalam kenyataan merupakan sikap mental yang benar-benar ada dalam kenyataan ketika auditor dapat mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan audit. Independensi dalam penampilan adalah hasil interpretasi/persepsi orang/pihak lain mengenai independensi auditor.

Secara garis besar, ada tiga faktor gangguan yang dapat mempengaruhi independensi pemeriksa yaitu gangguan yang bersifat pribadi, gangguan yang bersifat ekstern dan gangguan yang bersifat organisatoris. Setiap faktor gangguan tersebut dapat terjadi baik pada organisasi pemeriksa ataupun pemeriksa sehingga harus diambil tindakan untuk menghindarkannya agar tidak mempengaruhi independensi dalam pemeriksaan. Tindakan yang diperlukan adalah mengatur dengan jelas dalam standar mengenai gangguan-gangguan tersebut, seperti definisi, kondisi-kondisi yang akan mengakibatkan munculnya gangguan hingga cara mencegahnya dalam organisasi pemeriksa dan petugas pemeriksa itu sendiri agar tidak mempengaruhi independensi saat menjalankan tugas dan fungsinya.


Referensi
- Arens, Alvin A. dan James K. Loebbecke, Eighth Edition, Auditing:Integrated Approach. Englewood Cliffs, New Jerseys: Prentice Hall, Inc., 2000
- Code of Ethnics and Auditing Standars International Organization of Supreme Audit Institution (INTOSAI), 1998
- Generally Accepted Governmental Auditing Standard (GAGAS): 2003 Revision. US General Accounting Office, 2003
- Ricchiute, David N., Auditing, 4th edition, Ohio: South Western College Publising, 1995
- Standar Audit Pemerintahan – Badan Pemeriksa Keuangan tahun 1995
- Wiley, John and John S., Brenda Ponter, John Simon, and David hatherly, Principles of External Auditing, 2nd edition, England, 2003
- http://www.bpk.go.id

1 komentar:

Anonim mengatakan...

tengkyu..
kebetulan lagi butuh bgt neh