Kamis, 12 Juni 2008

Anti Korupsi "in Appearance" and "in Fact"

Konsiderans UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa: “tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA, tetapi juga MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP HAK-HAK SOSIAL DAN EKONOMI MASYARAKAT SECARA LUAS, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.

Hak2 sosial dan ekonomi merupakan bagian dari HAM DASAR, dan pelanggarannya merupakan kejahatan tingkat berat, begitu juga pelakunya merupakan penjahat kelas berat, jadi dapat juga dikatakan bahwa korupsi adalah kejahatan terhadap HAM dan Koruptor adalah pelanggar HAM tingkat berat.
Apa yang sudah kita (kantor) lakukan sehubungan dengan korupsi/koruptor yang merupakan pelanggaran HAM berat??? Langkah2 apa yang sudah kita lakukan? Apakah langkah2 itu adalah tindakan yang biasa atau luar biasa atau tindakan yang tidak biasa? Apakah PERBAIKAN REMUNERASI termasuk tindakan biasa, luar biasa atau tidak biasa dalam pemberantasan korupsi??? :) Apakah yang bisa kita (kantor) lakukan???

Meskipun UU diatas menyatakan “pemberantasan korupsi harus dilakukan secara LUAR BIASA”, ternyata banyak hal-hal kecil yang biasa-biasa saja dan bisa kita (kantor) lakukan, tetapi “tidak biasa” dilakukan sebelumnya. Hal-hal biasa itu adalah melakukan aktivitas anti KKN dalam pengertian “in appearance” (dalam penampilan) dan “in fact” (dalam kenyataan/realitas).

Anti KKN dalam PENAMPILAN (in appearance)
Anti KKN dalam penampilan mirip dengan sosialisasi bahwa kita (kantor) bukan bagian dari koruptor. Hal ini bisa dilakukan dengan spanduk, stiker, pamflet bahwa kita (kantor) tidak menerima suap, sogokan, amplop, lampiran dan apapun namanya ataupun dalam bentuk apapun. Kalau kita (kantor) “mau”, dapat diedarkan sumbangan suka rela (infaq/sedekah?) untuk membuat suatu spanduk anti KKN, misal: “Anda Memasuki Kantor Bebas/Anti KKN!!!” atau/dan “KKN adalah Kejahatan Luar Biasa dan Pelanggaran HAM Berat” atau/dan “KKN Penyebab Busung Lapar dan Kelaparan Saudara-Saudara Kita”, atau/dan sebagainya. Atau dapat juga dengan membuat sejenis PIN yang bertuliskan "Saya Tidak Korupsi" yang disematkan di dada tiap pegawai. Dengan demikian masyarakat yang dilayani dapat merasa aman dan nyaman saat berurusan dengan kantor pelayanan publik.

TAPI INGAT!!! Dananya jangan mengambil dari DIPA bila tidak ada peruntukannya/tidak diperkenankan alokasinya. Dana bisa dari infaq/shadaqah dari pegawai yang concern, ataupun berdasarkan policy dari jajaran pimpinan kantor. Misal KPPN Percontohan, terdiri dari 40 pegawai, setiap pegawai menyumbang sekitar Rp10.000,- maka tersedia Rp400.000, cukup untuk membuat 2-3 spanduk yang dipampang di gerbang/pagar masuk, pintu masuk kantor dan tempat lainnya yang strategis. Saya yakin para pegawai KPPN Percontohan ataupun pegawai Depkeu secara umum tidak akan keberatan menyumbang Rp10.000,- ataupun lebih mengingat REMUNERASI nya yang relatif sangat memadai. Bila memungkinkan kita (kantor) dapat membuat stiker anti KKN yang dibagikan kepada klien/bendaharawan/rekanan atau tamu2 lain yang datang.

Dan atau bisa juga dengan membuatnya sendiri menggunakan komputer & printer kantor yang saya yakin tidak menyalahi aturan karena masih dalam kapasitas operasional kantor dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan UU, yaitu bebas KKN. Kalau tidak bisa print warna, cukup hitam putih menggunakan font besar atau “Word Art” dengan “Line Font Hitam” tanpa “Fill Colour” dan dicetak dengan mode “Fast Draft” atau “Economode”. Setiap meja pegawai, pintu, kaca, dinding dan apapun yang memungkinkan dipasangkan poster/pamflet anti KKN buatan sendiri tersebut. Bahkan sekalian saja “Screen Saver” komputer kantor di set dengan tema anti KKN!!!

Anti KKN dalam REALITAS (in Fact)
Bila anti KKN dalam penampilan (in appearance) telah masif dilakukan, sedikit banyak membuat klien/bendaharawan/rekanan dan tamu2 lainnya akan merasa “aman” saat memasuki kantor dan bertemu kita. Hal ini juga menjadi atmosfer yang sedikit banyak akan mempengaruhi pegawai dan tamu2 yang “tidak waras” serta membuat lingkungan yang tidak kondusif bagi perilaku/pelaku KKN.
Tapi hal ini saja TIDAK CUKUP! Harus dibarengi dengan kontrol yang memadai, penerapan kode etik, dan reward & punishment yang tegas/jelas. Jangan lagi ada pegawai2 “istimewa/anak emas” yang melakukan “dosa” tapi dihukum ringan atau dihukum asal2an & akal2an. Misal Mr.X melakukan KKN di KPPN Percontohan A, tetapi hanya dihukum dengan mutasi ke seksi lain atau mutasi ke KPPN Percontohan B. Tidak ada sangsi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan formal.

Bila hal-hal seperti ini tetap terjadi ataupun malah KKN dalam skala massal/mayoritas di kantor, maka spanduk/poster/pamflet yang merupakan upaya anti KKN dalam PENAMPILAN hanya akan menjadi LELUCON!!!.

Sebenarnya tidak sulit untuk memberantas or meminimalisir KKN, bahkan tidak perlu tindakan luar biasa (misal pasang kamera/penyadap). Hanya dengan tindakan yang biasa-biasa saja/tidak istimewa sudah cukup untuk menciptakan lingkungan bebas KKN. Yang diperlukan hanya KEMAUAN kita (dan kantor/pimpinan kantor).

Bila kantor dan atau jajaran pimpinan kantor belum concern dengan tindakan anti KKN yang murah dan biasa-biasa saja ini, MAUKAH kita? BERANIKAH kita? secara personal or “single fighter” melakukan anti KKN dalam PENAMPILAN pada properti di lingkungan sekitar kita sendiri seperti meja, kursi, komputer, motor, sepeda, dan lainnya? MAUKAH kita? BERANIKAH kita? untuk melakukan anti KKN dalam REALITA sehingga dengan tegas berkata “TIDAK” pada klien, rekan kantor, pimpinan atau siapapun berkenaan dengan KKN???

Ada yang mengatakan bahwa anti KKN tidak penting dengan kata2 yang penting adalah perbuatan. Ada benarnya, Tetapi dalam lingkungan yang KKN nya sudah sangat “JAHILIYAH”, bisa saja ini pernyataan ini merupakan sebuah “persiapan” bagi seseorang untuk “melarikan diri” ataupun untuk “pembenaran/rasionalisasi” bila suatu saat melakukan KKN. Misal: “Kan saya gak pernah janji anti KKN!” Yang jelas/pasti, bila sudah anti KKN dalam PENAMPILAN, maka kita sudah memberikan “sinyal” yang kuat dan dapat dilihat dari jauh bahwa “We allergic to KKN & never come to me”. Akhirnya bila anti KKN dalam PENAMPILAN (in appearance) tidak didukung oleh anti KKN dalam REALITA (in fact), berarti kita telah menjadikan diri sendiri sebagai LELUCON, dan ini hanya terjadi pada mereka yang sudah tidak mempunyai “RASA” lagi.

Minggu, 01 Juni 2008

PIN "SAYA TIDAK KORUPSI" PADA INSTANSI PELAYANAN PUBLIK


Penggerebekan suatu institusi pelayanan publik yang dilakukan KPK beberapa hari lalu menunjukkan hasil yang mengejutkan dan memalukan. Mengejutkan karena disinyalir transaksi suap yang terjadi dalam satu bulan mencapai 12,5 milyar. Di hari penggerebekan tersebut ditemukan uang sebesar 500juta dan berbagai barang bukti lainnya. Bayangkan tak terhingga banyaknya uang suap yang bisa dikumpulkan apabila KPK tidak kunjung melakukan penggerebekan.

Kejadian ini juga sangat memalukan bagi gerakan reformasi birokrasi yang dijalankan terutama dengan menaikkan remunerasi atau penghasilan para penyelenggara negara. Uang milik rakyat yang sebagian besarnya sedang dalam kemiskinan dan hampir jatuh miskin sengaja dialokasikan untuk memperbaiki kesejahteraan para birokrat dengan harapan akan memberikan kinerja dan pelayanan yang prima dan bebas KKN bagi rakyat, ternyata belumlah cukup berarti untuk menghilangkan buruknya mental, moral dan budaya birokrasi kita. Hal ini semakin memperpanjang catatan hitam para birokrat yang sudah digaji cukup tinggi bahkan sangat tinggi seperti yang pernah terjadi di institusi Pajak, Bea Cukai, Bank Indonesia, DPR bahkan KPK sendiri. Catatan hitam ini mungkin akan semakin panjang karena masih banyak institusi pemerintah yang terkesan “cuek” bahkan “untouchable” dengan gerakan pemberantasan korupsi.

Walaupun masih sering terjadi hal-hal yang memalukan, gerakan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi tidak boleh mundur dan terhenti. Gerakan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi harus tetap tegar berjalan maju dan melibas apa saja yang menghalanginya. Bila para koruptor dan kroni-kroninya menggunakan segala cara untuk melanggengkan aksinya, maka segala cara juga perlu diambil dalam gerakan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi untuk menghentikannya, dari cara-cara yang sederhana hingga yang rumit dan menggunakan teknologi tinggi.

Pin Saya Tidak Korupsi

Tampaknya iklan-iklan, spanduk-spanduk dan pamflet anti korupsi yang dipajang di kantor-kantor pelayanan publik belumlah cukup ampuh untuk memberantas praktek suap dan korupsi yang telah membudaya dan terus ber-regenerasi. Bahkan di televisi sering kita saksikan saat penggerebekan dan penangkapan para oknum yang sedang “apes” juga terdapat slogan, iklan, pamflet, dan poster anti korupsi di kantor atau ruangan oknum yang bersangkutan. Mungkin semua itu hanya dianggap seperti rambu-rambu lalu lintas yang telah biasa dilanggar setiap hari yang bila tidak ada polisi atau tidak tertangkap basah berarti boleh untuk dilanggar, bahkan bila tertangkap pun masih terbuka jalan untuk berkelit dan berdamai.

Iklan-iklan anti korupsi dan sejenisnya yang tidak terlalu berdampak positif pada perilaku birokrasi kita mungkin saja dikarenakan karena yang bersangkutan merasa tidak “terbidik” atau tidak “terkena” secara pribadi dengan iklan-iklan tersebut. Oleh karena itu mungkin bisa dicoba cara dengan lebih melibatkan para birokrasi kita secara personal atau pribadi dalam gerakan pemberantasan korupsi termasuk dalam pengiklanan anti korupsi atau dalam bahasa marketingnya “Anti Corruption Self Marketing/Campaign”. Sudah saatnya kita mengangkat semua jajaran birokrasi kita sendiri sebagai bintang iklan pemberantasan korupsi.

Cara ini dapat ditempuh dengan membuat Pin yang bertuliskan “Saya Tidak Korupsi” yang wajib dipakai oleh penyelenggara negara dari level atas hingga level bawah. Pin “Saya Tidak Korupsi” ini disematkan di pakaian. Dengan adanya pin “Saya Tidak Korupsi” yang dipakai oleh setiap birokrat, maka otomatis setiap penyelenggara negara telah menjadi bintang iklan gerakan anti korupsi. Berarti setiap penyelenggara negara terlibat secara langsung dan pribadi dalam kampanye anti korupsi. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan efek yang lebih mengena dalam aktivitas sehari-hari para birokrat terutama saat memberikan pelayanan publik. Hal ini harus didukung dengan sosialisasi dan peraturan yang tegas tentang pemakaian pin “Saya Tidak Korupsi”. Setiap pegawai wajib mengenakan pin tersebut dan setiap orang/masyarakat yang hendak berurusan dengan penyelenggara negara harus berurusan dengan pegawai yang menggunakan pin tersebut. Bila masyarakat dilayani oleh pegawai yang tidak memakai pin tersebut maka mereka berhak untuk memilih pegawai lain yang sedang memakai pin “Saya Tidak Korupsi” sekaligus melaporkan pegawai yang tidak mengenakan pin tersebut kepada atasannya ataupun pihak yang berwenang.

Setidaknya dengan penggunaan pin “Saya Tidak Korupsi” ini akan memberikan efek pencegahan secara timbal balik antara penyelenggara negara dengan masyarakat yang dilayani. Di satu sisi pegawai yang memakai pin “Saya Tidak Korupsi” akan merasa malu bila melakukan korupsi dan sejenisnya karena yang bersangkutan terlibat secara langsung dalam kampanye anti korupsi. Di sisi lain, masyarakat yang melihat pegawai yang mengenakan pin “Saya Tidak Korupsi” di bajunya akan berpikir panjang bila berniat melakukan penyuapan ataupun dapat langsung berani menolak bila dibebankan pungutan liar oleh pegawai yang nakal, atau paling tidak masyarakat dapat mempertanyakan ketidakkonsistenan pin yang dipakai pegawai dengan perilaku pegawai tersebut ataupun dengan mentertawai perilaku pegawai nakal tersebut bila memang tetap mendapatkan pelayanan yang korup.

Pemberantasan korupsi memang bukanlah hal yang mudah, tetapi juga bukanlah hal yang mustahil. Bukan mustahil pula bila korupsi dapat diminimalisir dalam waktu yang relatif singkat. Pendapat yang menyatakan pemberantasan korupsi membutuhkan jalan yang sangat panjang dan berliku agar bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyat bisa saja memperlemah semangat anti korupsi masyarakat. Kelemahan ini mulai terlihat dari beberapa survey yang menyatakan masyarakat merindukan kehidupan “di masa lalu” di mana korupsi sangat menggurita namun tidak atau belum diekspos besar-besaran seperti sekarang.

Keberhasilan pemberantasan korupsi bergantung pada kesungguhan dan dukungan semua pihak. Segala cara patut ditempuh dalam rangka memberantas korupsi di negeri ini, dari cara-cara yang sederhana hingga cara-cara yang canggih baik dari segi pencegahan maupun tindakan tegas dengan penegakan hukum yang adil, transparan, dan konsisten. Dan salah satu indikator keberhasilan pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi adalah “saat di mana rakyat sudah merasa “aman” dan “nyaman” ketika menggunakan ataupun mengakses pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah dan dibiayai dari uang rakyat itu sendiri.

Indonesia Bebas Korupsi??? Itu Harus Bisa!!!

Kamis, 29 Mei 2008

Religiusitas Koruptor

Suara azan menandakan waktu sholat zuhur telah masuk lantang terdengar di seluruh kantor. Amir pun mengambil perlengkapan sholatnya, memakai topi haji berwarna putih dan sejadah dipundaknya, ia bergegas menuju musholla kantor setelah pamit meninggalkan dua tamu yang hendak mengurus pencairan dana yang cukup besar.

Amir selalu teringat dengan nasehat yang diberikan orang tuanya dan juga yang sangat sering didengarnya dalam setiap ceramah agama tentang keutamaan sholat yaitu:
- Amal pertama yang akan diperiksa di akhirat adalat sholat, jika baik sholatnya maka dianggap baik pulalah amal ibadah yang lainnya, demikian sebaliknya.
- shalat lima waktu bagaikan sungai yang mengalir di depan pintu seorang muslim dan digunakan untuk mandi sebanyak lima kali dalam sehari, sehingga akan menghilangkan kotoran-kotoran yang melekat di badannya. Begitu pula shalat lima waktu, akan menghapus dosa-dosa seorang muslim yang selalu menjalankan dan menjaganya.

Amir meyakini bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang tidak bisa luput dari kekhilafan dan dosa, oleh karena itu ia berusaha menjaga sholat dan semaksimal melaksanakannya dengan berjamaah. Dengan demikian Amir meyakini bahwa semua dosa-dosa yang dilakukannya baik sengaja ataupun tidak sengaja akan diampuni dan dihapuskan oleh Allah. Selain itu, dengan ibadah sholat yang dijaga dengan baik maka ia juga meyakini semua amal ibadahnya yang lain seperti naik haji, zakat, infaq, shodaqah dan lain sebagainya akan diterima oleh Allah dan menambah timbangan kebaikannya diakhirat kelak.

Selain sebagai orang yang taat beribadah, Amir dikenal dermawan dan memiliki hubungan baik dengan siapapun, dengan atasan, bawahan, rekan sejawat ataupun klien yang selalu dilayaninya dengan senyuman. Apa lagi setelah pulang dari menunaikan ibadah haji, kesholehan Amir semakin tampak nyata.

Hampir setiap hari Amir mentraktir makan siang stafnyanya di kantor. Seperti siang ini, Amir mengumumkan kepada semua stafnya bahwa siang ini mereka mendapatkan rejeki dari klien dan akan digunakan untuk membeli makan siang, jadi setiap orang tidak perlu mengeluarkan uang dari kantong sendiri untuk makan siang.
Dalam setiap lebaran pun Amir selalu memberikan THR yang cukup besar bagi stafnya. Staf dengan pangkat yang terendah diberi THR Rp500ribu dan terus meningkat seiring dengan pangkatnya masing-masing. Bukan hanya itu saja, Amir menganut filosofi kinerja, siapa saja stafnya yang rajin bekerja akan mendapatkan bonus yang lebih dari yang lainnya. Ia selalu transparan pada stafnya dari setiap rejeki yang diterimanya dari klien, ia tidak ingin dicap sebagai atasan yang serakah. Para stafnya pun merasa beruntung memiliki atasan seperti Amir.

Dalam lingkungan tempat tinggalnya pun Amir sangat dikenal karena kebaikan dan kedermawanannya. Ia tercatat sebagai donatur tetap kegiatan-kegiatan dan aktivitas di masjid dan lingkungan warga. Bila ada kesulitan dana, para pengurus tinggal bertamu ke rumah Amir, maka masalah kesulitan dana pun akan teratasi. Siapapun maklum bahwa Amir adalah seorang pejabat di kantor pemerintah sehingga dinilai memiliki pendapatan atau rejeki yang banyak.

Setiap orang yang mendapatkan kebaikan dari Amir akan selalu mendoakannya agar selalu dimurahkan rejekinya dan diterima amal ibadahnya. Amir pun dengan rendah hati berkata, “ini adalah rejeki dari allah, hanya saja saya diberikan kepercayaan untuk menyalurkannya pada bapak2 sekalian”

Amir sangat lega bisa membantu orang2 disekelilingnya. Ia sangat iklas membantu orang yang membutuhkan, ia berharap semua yang dilakukannya akan menjadi amal jariyah bagi dirinya dan keluarganya. Ia selalu berdebar bahagai saat orang2 atau ustadz yang diberikannya shodaqoh, infaq atau zakat selalu mendoakannya kebaikan bagi dirinya dan keluarganya di dunia dan akhirat. Apa lagi setiap ceramah di masjid yang dihadirinya para ustadz selalu memberi nasehat sebagai berikut:

- Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang berdoa kepadanya. (HR Muslim).
- Dalam riwayat Ibn Majah, Rasulullah SAW menambahkan tiga amal di atas, Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya amal dan kebaikan yang terus mengiringi seseorang ketika meninggal dunia adalah ilmu yang bermanfaat, anak yang dididik agar menjadi orang shaleh, mewakafkan Alquran, membangun masjid, membangun tempat penginapan bagi para musafir, membuat irigasi, dan bersedekah.' (HR Ibn Majah)
- Allah SWT berfirman, 'Timbangan pada hari itu ialah kebenaran (keadilan), maka barang siapa berat timbangan kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.' (QS al-A′raf [7]: 8).

Amir merasa hidupnya bahagia dan benar-benar diberkati. End.

Catatan:
Para ustadz mungkin lupa memberikan ceramah yang lengkap dan seimbang ataupun mungkin Amir tidak suka membaca literatur yang lebih lengkap berkaitan dengan ibadah dan muamalah, diantaranya:
- Siapa yang memakan harta haram maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari. Jadi kalau setiap hari makan uang haram, entah kapan sholat kita akan diterima??? Bagaimana dengan amal2 yang lainnya???

- Zakat adalah untuk membersihkan harta yang diperoleh secara halal. Dalam usaha memperolehnya dikuatirkan ada sedikit hal2 yang makruh ataupun haram yang ikut serta sehingga dengan zakat harta akan menjadi bersih. Tentu saja zakat, infaq, shodaqoh dan lain sebagainya tidak bisa diterapkan pada harta yang semua atau sebagian besarnya diperoleh dengan tidak benar.

Selasa, 15 April 2008

Menghindari Peluang Korupsi Dengan Transparansi Dokumen Anggaran

Dokumen anggaran adalah sumber pendanaan aktivitas suatu kantor. Dalam instansi pemerintah dokumen ini disebut DIPA yaitu dokumen isian pelaksanaan anggaran. Dalam DIPA terdapat batas tertinggi (pagu) anggaran untuk suatu kegiatan. Pagu anggaran tersebut untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasional/rutin suatu kantor dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat penambahan asset.

Sebelum menjadi DIPA, masing-masing satuan kerja (satker) atau kantor mengajukan usulan rencana kegiatannya selama satu tahun yang akan dibiayai dalam DIPA. Setelah melalui pembahasan dan analisis dengan pihak-pihak yang berwenang dalam menentukan anggaran, maka DIPA pun disetujui. Disetujuinya DIPA ini tidak berarti setiap satker bebas menggunakannya. Mekanisme penggunaan dana dalam DIPA ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Keppres No. 80 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah.

Meskipun sudah ada mekanisme khusus dalam proses penggunaan dana DIPA juga terdapat peluang KKN yang dapat merugikan satker bersangkutan dan masyarakat yang dilayani secara khusus dan merugikan negara pada umumnya. Diantaranya adalah penggunaan dana untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan DIPA yang kemudian dipertanggungjawabkan seolah-olah telah digunakan sesuai dengan peruntukannya dalam DIPA, Pertanggungjawaban dana yang lebih besar dari pengeluaran yang seharusnya (mark up), pemecahan kegiatan agar tidak dilakukan pelelangan, dan proses pengadaan barang/jasa fiktif.

Untuk mencegah dan meminimalisir kemungkinan KKN dalam penggunaan DIPA ini dapat dilakukan dengan mekanisme transparansi. DIPA bukanlah dokumen rahasia sehingga setiap anggota satker dapat mengetahui apa saja kegiatan yang ada didalamnya dan berapa jumlah dananya. DIPA dan realisasinya seharusnya diumumkan (misalnya dalam papan pengumuman kantor) agar setiap anggota satker dapat memonitor kegiatan apa saja yang dilakukan dan apakah penggunaan dananya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh:

1. Dalam DIPA tercantum kegiatan pengadaan pensil untuk semua pegawai kantor yang berjumlah 40 orang selama satu tahun. Berarti setiap pegawai berhak mendapatkan sebuah pensil untuk menjalan pekerjaannya dalam satu tahun. Bila seorang pegawai atau lebih tidak mendapatkan sebuah pensil, maka yang bersangkutan akan bertanya mengapa bisa terjadi demikian padahal dana pembelian pensil telah tersedia. Demikian juga dengan merk dan harga pensil. Informasi tentang merk pensil dan harganya dapat dengan mudah didapatkannya. Pegawai yang menerima pensil dengan merk tertentu dapat mengkalkulasikan harga pengadaan pensil selama satu tahun sehingga dengan mudah dapat mengetahui apakah dana dalam DIPA telah digunakan dengan benar, ada kelebihan atau kekurangan dana.

2. Kantor berencana membeli sebuah komputer dan printer dengan pagu dana masing masing Rp8juta dan Rp500ribu. Informasi mengenai merk dan harga computer/printer di pasaran tentunya bisa diketahui oleh pegawai. Bila komputer dan printer yang dibeli kantor harganya tidak sesuai (lebih tinggi) dari harga pasar untuk merk tertentu, maka hal ini dapat diketahui dan dilaporkan kepada pihak-pihak terkait.

Transparansi dapat membawa pada akuntabilitas. Dengan adanya transparansi maka peluang dan niat tidak baik dari para pengambil keputusan dapat diminimalisir dan dicegah agar tidak menjadi kenyataan. Ingat!!! Kejahatan timbul bukan hanya karena ada niat, tetapi karena adanya kesempatan. Waspadalah!!! Waspadalah!!! Dan transparansi membuat kita semua menjadi waspada!!!

Jumat, 07 Maret 2008

Komersialisasi Model Indonesia




Di mana-mana orang membutuhkan uang. Tetapi haruskah uang mengorbankan segala-galanya? Idealisme, Kemanusiaan, Tolong-Menolong, Sportifitas dan nilai-nilai positif lainnya seringkali dikalahkan oleh kebutuhan akan uang. Pada tahap awalnya mungkin hanya dilakukan karena kebutuhan akan uang untuk menutupi kebutuhan dasar, tetapi lama-kelamaan akan menjadi pemicu materialisme, sehingga memunculkan keserakahan, ingin untung sebesar-besarnya bahkan berujung pada tindakan amoral dan kriminal seperti korupsi, penipuan dan lain sebagainya.

Istri saya pernah sangat terkaget-kaget dengan perilaku materialisme pada orang yang baru dikenalnya yang dikira hendak menolong. Saat itu Istri saya sedang mencari rumah kontrakan. Setelah berkeliling seharian tidak kunjung menemukan rumah yang cocok. Ada yang kosong, namun lokasi dan fasilitasnya tidak mendukung untuk kehidupan saya, istri dan anak. Dalam perjalanannya, istri saya melihat sekelompok wanita-wanita yang sedang mengobrol di depan rumah mereka. Istri saya pun menyapa mereka dan bertanya apakah mengetahui ada rumah kontrakan disekitar lingkungan mereka. Seorang wanita memberitahu ada rumah kontrakan yang ia ketahui dan menawarkan diri untuk mengantar. Istri saya pun dengan senang hati menerimanya. Akhirnya karena sudah harus pindah dan tidak ada pilihan lain, istri saya pun memilih mengontrak rumah tersebut.

Kami pun pindah rumah kurang lebih jam 4 sore. Saya dan istri beres-beres membersihkan rumah hingga memasang kawat nyamuk, tak terasa waktu sudah melewati magrib. Kamipun beristirahat sementara untuk sholat dan makan malam. Ditengah kelelahan, istri saya menyiapkan makan malam dan saya membersihkan diri agar lebih segar untuk melanjutkan pengaturan rumah setelah makan malam.

Disaat kami bersantap malam, ada suara ketukan di pintu rumah kami. Kami pun bertanya-tanya siapa yang datang, karena kami belum berkenalan dengan tetangga sekitar. Apalagi kami sedang tidak mengharapkan kedatangan tamu karena rumah masih berantakan dan kondisi tubuh yang kelelahan. Dengan rasa malas dan sedikit bingung istri saya membuka pintu. Tak lama kemudian istri menemui saya dengan wajah kesal, saya pun bertanya siapa yang datang. Istri memberitahu bahwa yang datang adalah wanita yang pernah mengantarnya ke rumah kontrakan kami dan beliau datang meminta “komisi” atas jasanya mengantar istri saya mendapatkan rumah kontrakan. Wanita tersebut menyebutnya dengan istilah “minta uang jajan”.

Istri saya nampak kesal dan marah. Ia tidak menyangka ternyata pertolongan yang diterimanya karena ada pamrih untuk mendapatkan uang. Padahal sebelumnya tidak ada sedikitpun perbincangan bahwa wanita tersebut bersedia mengantarkan asal diberi uang. Apalagi kami baru beberapa jam menempati rumah dan sedang kelelahan membersihkan rumah. Istri saya pun memberikan uang sekadarnya kepada wanita tersebut, dan walaupun wajah wanita tersebut menunjukkan tidak puas, akhirnya ia pun pergi. Dari informasi pemilik rumahpun diketahui bahwa wanita tersebut juga meminta komisi atas jasanya mengantarkan pelanggan. Hal semacam ini sudah beberapa kali terjadi saat kami hendak pindah rumah.

Mungkin karena kesal dengan pengalaman tersebut, istri saya jadi sangat berhati-hati apabila hendak meminta tolong pada orang yang tidak dikenal ataupun jika ada orang yang akan “menolong”, walaupun hanya sekedar menanyakan jalan atau alamat suatu tempat. Istri saya selalu memastikan apakah ada uang yang harus dikeluarkan dan berapa jumlah pastinya agar nanti tidak menimbulkan kesalahpahaman. Istri saya pernah bertanya kepada saya, “Apa tidak ada lagi orang yang baik/iklas di dunia ini???” Ia kesal bukan karena harus mengeluarkan uang untuk membayar honor mereka yang menolong yang ternyata calo, tetapi kesal karena hal tersebut tidak dijelaskan di awal dan dipastikan berapa tarif yang harus dibayar, sehingga membingungkan dan bisa terjadi salah paham. Apalagi para “penolong” tersebut akan bermuka masam dan tidak senang bila tidak berkenan dengan jumlah uang yang diberikan. Kalau sebelumnya diberitahukan bahwa “pertolongan” tersebut harus dibayar dan ditetapkan berapa jumlahnya, tentu istri saya bisa memutuskan apakah akan “memakai” pertolongan tersebut ataukah tidak, juga bisa menawar bila harga yang ditetapkan kemahalan. Istri saya merasa ditipu dan dibodohi oleh mereka yang menawarkan pertolongan, harga dirinya merasa direndahkan.

Fenomena yang dialami istri saya ternyata adalah gambaran dari kehidupan masyarakat kita sekarang ini. Segala sesuatu lebih bermakna jika dinilai dengan uang. Prinsip yang dipegang teguh sekarang ini adalah “iklas tidak membuat kenyang, tidak membuat kaya dan tidak membuat senang”. Nyaris segala sektor harus berhubungan dengan sifat materialisme dan komersialisme yang mendewa. Maka tidak heran jika Indonesia terkenal menjadi salah satu negara terkorup di dunia, selain sebagai ladang komersialisasi dan kapitalisme yang subur.

Salah satu contoh nyata komersialisasi dan kapitalisme untuk mendapatkan uang dan untung sebanyak-banyaknya adalah menjamurnya acara reality show pencarian bakat di Indonesia. Ambil contoh “American Idol”. Di negara asalnya, acara ini adalah untuk mencari bintang baru penyanyi berbakat yang disenangi mayoritas publik. Setidaknya menjadi mayoritas dari poling lewat telepon dan sms yang masuk. Walaupun memang acara ini erat kaitannya dengan materialisme, komersialisasi dan kapitalisme, namun prinsip-prinsip persaingan sehat dan kompetisi tetap diutamakan.

“American Idol” berhubungan erat dengan materialisme, komersialisasi dan kapitalisme bisa dilihat dari motivasi peserta yang berpartisipasi yaitu harta dan ketenaran. Acara ini juga diadakan sekaligus untuk menciptakan konsumen baru yang bisa langsung “tune in” dengan bintang baru, sehingga kemungkinan besar bintang yang menang dari hasil polling nantinya akan mudah mendapatkan pangsa pasarnya saat mengeluarkan album ataupun mengadakan tour pertunjukan. Walaupun demikian, prinsip persaingan dan kompetisi sehat pun juga tidak dilupakan. Setiap orang: remaja atau dewasa (tentu saja ada batasan umur), cantik atau jelek, hitam atau putih, dari ras manapun, semuanya mempunyai kemungkinan untuk menang dan menjadi bintang bila hasil pollingnya unggul. Hasil pollling ini dilakukan gratis dengan jaringan komunikasi dari sponsor dan dengan tarif normal baik sms ataupun telpon bagi yang menggunakan jaringan komunikasi lainnya. Sistem yang diberlakukan pun “one number one vote”. Jadi setiap orang yang suka dapat memilih idolanya tanpa dibebani biaya mahal ataupun diiming-imingi hadiah undian. Hal ini secara relatif akan menimbulkan persaingan sehat diantara para kandidat untuk merebut simpati publik dengan kemampuan yang mereka miliki, sehingga yang terpilih adalah benar-benar bintang pilihan publik yang mempunyai kans besar untuk sukses albumnya dipasaran.

Sayangnya acara ini semacam ini begitu diadopsi di Indonesia mengalami “dekadensi moral” dan penurunan kualitas. Materialisme, komersialisasi dan kapitalisme semakin menggila dan membunuh kompetisi dan persaingan sehat. Polling yang dilakukan dikenakan biaya premium mencapai puluhan kali lipat dari biaya standar. Setiap orang pun bisa mengirimkan sms sebanyak-banyaknya dari satu nomor telepon. Apalagi ada iming-iming hadiah undian mobil, motor dan sebagainya, sehingga yang mengirim sebanyak-banyaknya mendapatkan peluang yang lebih besar untuk menang.

Hakekat untuk memilih bintang sudah ternodai oleh praktek perjudian. Persaingan sehatpun menjadi hilang karena setiap kandidat bisa bekerja keras diluar panggung yang tentu saja lewat tim yang biasanya merupakan orang tua dan keluarga dekat dengan mengeluarkan modal puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk membeli pulsa demi mendukung anggota keluarga mereka menjadi bintang baru. Bisa juga dengan memanfaatkan kedekatan daerah, suku bahkan jabatan publik agar mendapatkan dukungan sms sebanyak-banyaknya. Bahkan tersiar berita seorang pejabat menginstruksikan pada semua pegawainya dan keluarga serta rakyat di daerahnya untuk mengirimkan sms guna mendukung kandidat yang berasal dari daerahnya. Sang Pejabat pun merasa bangga dan tidak malu-malu lagi hadir dalam acara pemilihan bintang atau idola yang di siarkan langsung televisi, seolah-olah sudah tidak ada lagi yang lebih penting dikerjakan berkaitan dengan kepentingan publik.

Hasil akhir dari pemilihan idola dan bintang di Indonesia seperti ini akhirnya menghasilkah idola dan bintang sesaaat. Bukan bintang dan idola yang saat mengeluarkan album akan laku. Selanjutnya kebintangan mereka pun tenggelam tidak tentu lagi rimbanya. Setahu saya tidak ada album dari sang pemenang polling reality show tersebut yang meledak dipasaran. Hal ini tidak mengherankan mengingat mereka menjadi juara karena faktor keterpaksaan bukan karena kesukaan publik. Koran pernah memuat berita bahwa keluarga seorang pemenang reality show menyanyi mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk membeli dan membagi-bagikan pulsa. Sudah jelas terlihat bahwa acara semacam ini di Indonesia hanya dijadikan ajang kaum kapitalisme menangguk untuk besar dengan cepat, tanpa peduli dengan kualitas yang dimunculkan.

Hal serupa ini juga dapat ditemui dalam segala aspek kehidupan di Indonesia. Uang adalah panglima. Siapa yang memiliki uang maka dialah pemenangnya. Coba lihat kasus-kasus hukum yang seringkali dimenangkan hanya oleh mereka yang memiliki uang. Para pelanggar ruang publik/hijau berupa pedagang kaki lima, gelandangan, orang miskin tak ragu-ragu digusur padahal tak jauh dari tempat tersebut terdapat pom bensin dan mal-mal yang mencuri ruang publik/hijau namun tidak tersentuh penertiban. Partai-partaipun tidak mau kalah, yang berhak menjadi pejabat adalah siapa yang memberi uang terbanyak bagi partai maka pasti akan ada di nomor urut jadi.

Sudah sedemikian parahkah bangsa kita yang konon dulunya terkenal santun dan taat beragama??? Atau jangan-jangan ini baru tahap awal dari kerusakan yang lebih parah yang akan kita tuju?????

(Jumat, 070308)

Pemilihan Umum VS Pemilihan Elit







Jadi Anggota Legislatif Karena Pilihan Rakyat atau Karena Nomor Urut???
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) beberapa kali menemui jalan buntu karena ketidaksepahaman dan ketidaksepakatan terhadap beberapa klausul, yang seharusnya bila semuanya menggunakan akal sehat dan logika maka tidak akan terjadi perbedaaan pendapat. Salah satu klausul tersebut adalah “penentuan calon anggota legislatif (caleg) apakah dengan menggunakan nomor urut ataukah dengan suara terbanyak”.

Penentuan caleg dengan menggunakan nomor urut adalah masing-masing caleg dengan nomor urut teratas mempunyai kesempatan lebih besar untuk menjadi anggota legislatif bila kuota suara rakyat yang didapatkan tidak memenuhi syarat. Dampak yang ditimbulkan oleh mekanisme ini adalah:

1. Mereka yang mendapatkan nomor urut 1 mempunyai kesempatan lebih besar dari nomor urut 2, 3 dan seterusnya walaupun dalam pemilu hanya mendapatkan suara yang sedikit dibandingkan caleg lainnya yang berada pada nomor urut dibawahnya. Bahkan caleg nomor urut 1 tetap berpeluang besar menjadi anggota legislatif walaupun tidak mendapatkan satu suara pun.
2. Caleg dalam nomor urut besar (2, 3, 4 dan seterusnya) yang mendapatkan suara rakyat terbanyak namun tidak memenuhi syarat jumlah suara akan tersingkir oleh caleg dengan nomor urut 1 atau nomor urut jadi yang hanya dipilih oleh sedikit rakyat atau bahkan tidak dipilih sama sekali.

Penentuan caleg dengan suara terbanyak adalah bila tidak ada satupun caleg yang jumlah suaranya memenuhi syarat maka yang terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara rakyat terbanyak meskipun berada pada nomor urut 4, 5 atau bahkan nomor urut ke-100. Dengan mekanisme ini, nomor urut bukanlah faktor penentu keberhasilan seorang caleg. Untuk menjadi anggota legislatif seorang caleg harus berusaha ekstra keras menarik simpati rakyat agar mau memilih dirinya. Disinilah faktor ketokohan, dekat dengan rakyat dan dipercaya rakyat menjadi faktor penentu keberhasilan.

Dari ilustrasi di atas sudah bisa ditebak mekanisme mana yang seharusnya cocok dan dipilih dalam penentuan anggota legislatif. Pemilihan umum sebagaimana namanya harusnya menjadi milik umum dan memberikan kemenangan bagi umum. Umum bila dikaitkan dengan jumlah selalu berkorelasi dengan banyak. Bila satu suara pemilih (A) dibandingkan dengan dua suara pemilih (B), maka yang memenuhi syarat untuk mewakili umum adalah B. Bila 30 suara pemilih (X) dibandingkan dengan 10 suara pemilih (Y), maka yang berhak mewakili umum adalah X. Bila 50 suara pemilih (C) dibandingkan dengan 49 suara pemilih (D), maka yang berhak mewakili umum adalah C. Demikian seterusnya. Hanya orang yang logikanya “tidak beres” yang berpendapat sebaliknya.

Jadi, seharusnya tidak perlu ada perdebatan dan perbedaan pendapat mengenai mekanisme mana yang dipilih dalam penentuan caleg, apakah dengan nomor urut atau suara terbanyak. Kembalikan saja semuanya pada hakikatnya yaitu Pemilihan “UMUM”.

Mengenai penentuan caleg ini, saya jadi ingat dua kejadian pada pemilu 2004 lalu, yaitu:
1. Adanya fakta bahwa untuk anggota DPR periode 2004-2009 yang benar-benar dianggap layak untuk menjadi anggota DPR adalah DR. Hidayat Nurwahid karena hanya dia mendapatkan suara yang terbanyak yaitu mencapai angka satu juta pemilih.

2. Adanya berita yang ditayangkan beberapa televisi pada pemilu 2004 lalu.
Berita tersebut tentang seorang wanita separuh baya yang sangat marah karena dirinya ditempatkan sebagai caleg nomor urut 3 oleh sebuah partai, padahal ia dijanjikan nomor urut jadi (no.1) setelah membayar Rp50juta kepada partai. Dalam tayangan televisi, wanita tersebut mendatangi kantor sebuah partai dengan membawa sebilah senjata tajam panjang (parang) kemudian mengacungkannya dan menebas apa saja yang berkaitan dengan partai tersebut. Dari pagar kantor hingga tiang bendera partai hingga umbul-umbul partai menjadi sasaran murkanya.

Mengapa wanita tersebut demikian murkanya??? Mungkin wanita tersebut putus asa karena yakin dirinya tidak akan terpilih menjadi anggota legislatif karena tidak diberikan nomor urut jadi seperti yang dijanjikan padanya dengan membayar Rp50juta. Wanita tersebut sadar bahwa uang yang telah dibayarkannya agar terpilih menjadi anggota legislatif yang akan bergelimang kemewahan, tidak akan kembali dan memberikan keuntungan berlipat ganda seperti yang terjadi pada orang lain atau seperti yang dijanjikan partainya.

“Mungkin rakyat kita memang mayoritasnya tidak berpendidikan dan masih bodoh. Tegakah kita memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok?

Senin, 17 Desember 2007

MENGHINDARI PERANGKAP KORUPSI

Seringkali kita mendengar dalam beberapa kasus korupsi banyak orang merasa tidak tahu menahu kalau dirinya telah melakukan tindakan korupsi. Sang Pejabat berkelit bahwa ia tidak tahu persis tehnis pengelolaan dan hanya mempercayakannya pada bawahan dan sebaliknya sang bawahan berkilah bahwa ia hanya melaksanakan perintah atasan.
Untuk menghindari terjadinya lempar batu sembunyi tangan dan mempertegas komitmen anti korupsi dalam organisasi, maka mungkin cara berikut ini bisa dilakukan oleh anggota organisasi baik pejabat maupun bawahannya.

1. Pembuatan Akta Anti Korupsi oleh Pejabat/Pimpinan
Mereka yang mendapatkan amanah untuk menjadi pemimpin ataupun pejabat dalam suatu organisasi harus membuat “Akta Anti Korupsi”. Akta ini untuk internal organisasi dan ditembuskan kepada organisasi struktural di atasnya. Akta ini berupa pernyataan yang menegaskan bahwa pejabat yang bersangkutan tidak akan melakukan korupsi dan para bawahannya baik manajemen menengah, supervisor, ataupun pelaksana juga akan mendukung gerakan anti korupsi dengan memberikan informasi dan bantuan yang seluas-luasnya agar keputusan yang diambil oleh sang pejabat dan kegiatan dalam organisasi tidak berbau korupsi. Juga perlu dituliskan saluran untuk melaporkan indikasi terjadinya korupsi untuk diambil tindakan berikutnya baik preventiv maupun korektif.

Bila kemudian terjadi kasus korupsi maka semua pihak yang berhubungan langsung dengan area terjadinya korupsi harus bertanggungjawab sesuai porsinya masing-masing secara struktural dan jabatan kemudian mendapatkan hukuman berdasarkan tingkat kesalahannya masing-masing. Misal: Terjadi kasus mark up dalam pengadaan barang/jasa, yang harus bertanggungjawab adalah panitia pengadaan.

Akta ini ditandatangani oleh semua level manajemen (Kepala Kantor, Kepala Seksi, Ketua Panitia) dan beberapa saksi dari perwakilan pegawai/bawahan serta harus diketahui oleh semua anggota organisasi. Bila perlu semua anggota organisasi juga menandatangani akta tersebut dalam suatu lampiran sebagai bukti dukungan dan telah mengetahui.

Dengan demikian diharapkan tumbuh kesadaran anti korupsi di setiap anggota organisasi karena komitmen yang tinggi dari Kepala Kantor dan semua level manajemen. Semua menjadi sadar bahwa jika terjadi kasus maka yang saling terkait adalah yang paling bertanggungjawab. Dengan demikian jika ada oknum-oknum yang hendak melakukan korupsi, maka pihak yang saling terkait minimal tidak akan ikut-ikutan dan memberikan warning.

2. Pembuatan surat pernyataan tidak bertanggung jawab oleh bawahan
Kadangkala Akta yang telah dibuat hanya merupakan teori belaka atau hanya sekadar kamuflase dari atasan. Seringkali atasan bersikeras untuk melakukan tindakan yang tidak etis dalam suatu pekerjaan dan melibatkan bawahannya sebagai eksekutor dan penandatangan. Misal: atasan memerintahkan untuk meloloskan pembayaran yang tidak benar dan tidak syah dari pihak-pihak tertentu. Untuk menghadapi hal seperti ini, para pendukung anti korupsi baik pada level bawahan ataupun manajemen dapat menggunakan “surat pernyataan tidak bertanggung jawab” yang ditandatangani oleh bawahan dan atasan yang bersangkutan.

Surat pernyataan ini berisi tentang ketidaksetujuan dan alasannya terhadap tindakan-tindakan tidak etis tersebut, namun karena posisinya sebagai bawahan yang harus melaksanakan perintah atasan maka hal tersebut harus dilakukan. Surat ini menyatakan yang bersangkutan tidak bertanggung jawab bila terjadi tuntutan hukum akibat tindakan tersebut.

Hal ini pernah dilakukan oleh seorang teman saya sebut saja Mr.X. Mr.X saat itu bertugas memeriksa tagihan pada negara oleh suatu proyek. Karena tagihan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada, Mr.X menolak tagihan tersebut. Atasan Mr.X (Kepala Kantor & Kepala Seksi) bersikeras agar tagihan tersebut diloloskan. Akhirnya Mr.X membuat surat pernyataan seperti di atas, lalu memproses tagihan tersebut atas perintah atasan.

Selang beberapa waktu, diadakan pemeriksaan terhadap proyek tersebut dan ditemukan pembayaran yang tidak diperkenankan yang diproses oleh Mr.X. Pembayaran tersebut kemudian diselidiki dan mengarah pada kantor Mr.X. Setelah pemeriksaan dilakukan, semua pihak yang berkaitan dengan lolosnya pembayaran tersebut mendapatkan hukuman kecuali Mr.X yang lolos karena memiliki surat pernyataan tersebut.

Bagaimanapun juga kedua cara di atas memerlukan komitmen yang tinggi bagi semua pihak dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya upaya preventif. Terlebih lagi pada cara yang kedua, dibutuhkan keberanian ekstra untuk berbeda pendapat dengan atasan (dengan alasan yang benar) yang sayangnya belum menjadi budaya bagi PNS di negeri ini yang sangat kental beraroma feodalisme dan paternalistik. Loyalitas diterapkan secara salah kaprah dengan berkiblat pada kepentingan perseorangan (atasan atau pejabat), bukan pada kepentingan organisasi dan masyarakat yang mempekerjakan dan menggaji PNS.

“MEMANFAATKAN” NARAPIDANA

Beberapa hari terakhir ini beberapa media memberitakan tentang perkuliahan yang diadakan dalam penjara yang diikuti oleh para narapidana. Nama-nama narapidana yang diberitakan ikut perkuliahan tersebut cukup familiar dan terkenal karena kasusnya pernah diekspos di media massa seperti kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Mungkin ini adalah bentuk nyata dari perguruan tinggi yang mengejar laba yang tinggi namun berlindung dibalik slogan “pemberdayaan narapidana”. Banyak pertanyaan yang harus dijawab dari fenomena ini. Diantaranya adalah siapa saja yang bisa mengikuti perkuliahan tersebut? Apakah hanya narapidana yang spesial dan istimewa? Narapidana dari kasus-kasus yang melibatkan pergerakan dana yang cukup besar seperti korupsi dan narkoba atau narapidana dari kalangan yang berada ataukah semua narapidana bisa mengakses pendidikan tersebut.

Selain itu pertanyaan lainnya adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh para narapidana, jurusan apakah yang akan dibuka, apakah jurusan tersebut berdasarkan permintaan para narapidana (prinsip supply & demand) ataukah dari hasil kajian ilmiah yang menyatakan jurusan tersebut diperlukan oleh para narapidana? Belum lagi dari permasalahan fasilitas negara yang dipakai untuk perkuliahan tersebut, dan banyak permasalahan lainnya yang harus dijelaskan kepada publik dengan transparan.

Program ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dan oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi/kelompok. Di negara kita yang proses penegakan hukumnya masih sangat lemah di mana hukum menjadi panglima masih banyak hanya sebatas slogan, kemungkinan-kemungkinan buruk sangat mungkin terjadi.

Para narapidana memang tidak boleh didiskriminasi tapi juga tidak pantas diistimewakan. Apalagi bila pada kenyataannya memang di antara lingkungan para narapidana sendiri pun masih sering terjadi diskrimasi dan pengistimewaan untuk kalangan tertentu. Dan perlu diingat adalah LP selain tempat memasyarakatkan, juga tetap berfungsi sebagai tempat hukuman untuk membuat efek jera. Bila dalam LP juga bisa diperoleh dengan mudah kenikmatan dan keistimewaan di luar LP, lalu untuk apa ada LP???

Sebaiknya pembinaan narapidana dilakukan secara non formal dan berbasis pada kegiatan memasyarakatkan dan memperbaiki moral dan mental. Masih banyak hal yang lebih darurat dan yang sangat penting dilakukan untuk memperbaiki kehidupan di seputar lembaga pemasyarakatan. Perbaikan fasilitas seperti kapasitas, pelayanan kesehatan, MCK, penegakan hukum agar narkoba, aids dan penyakit lainnya tidak tumbuh subur dan lain sebagainya adalah prioritas dibanding membuka kelas eksekutif strata satu di penjara.

Kalau hal seperti ini terjadi, bisa saja banyak penjara di Indonesia akan menjadi cabang bagi banyak perguruan tinggi lainnya yang membuka program sejenis karena melihat peluang bisnis dari memanfaatkan pundi-pundi uang para narapidana tertentu. Kalau memang hal seperti ini tidak bisa dicegah, sebaiknya Depdiknas mengeluarkan peraturan bahwa dalam ijazah & transkrip program tersebut harus mencantumkan kalimat “Kelas Eksekutif Lembaga Pemasyarakatan XXX” setidaknya untuk memberikan apresiasi bagi mereka yang bersusah payah tidak melanggar hukum dan menyelesaikan kuliah di luar LP.

Kamis, 13 Desember 2007

OPTIMALIZATION OF GOVERNMENT POLICIES TO ERADICATE THE POVERTY

Sum up the impecunious resident (under Poverty Line) in Indonesia at March 2006 equal to 39,05 million (17,75%). Compared to February 2005 equal to 35,10 million (15,97%), meaning impecunious resident amount increase to 3,95 million. Impecunious Resident percentage between area of urban and countryside not many changing. March 2006, most (63,41%) impecunious resident live in the countryside area. (Statistical Formal News No.47/IX/1 September 2006: Poverty Storey; Level in Indonesia Year 2005-2006. www.BPS.go.id).

Poverty have made millions of children cannot get quality education, difficulty defray the health, lack of saving and investments inexistence, lack of accessing to public service, lack of work field, lack of social security and protection to family, strength of it urbanization current to town, and more hard, poverty cause millions of people fulfill the food requirement, gird and board finitely. Poverty cause the countryside society ready to sacrifice any kind of for the shake of safety live, allowing the release of physical energy to produce the advantage for local wholesaler and accept the mismatch fee with the energy expense.

Poverty causes the lower the Human Development Index (HDI). By totally quality of human being of Indonesia relative still be very low, compared to other nations in world. Pursuant To Human Development Report 2004 using year data 2002, number of Indonesian Human Development Index (HDI) is 0,692. The index number represent composite the number of life moment born equal to 66,6 year, number of ability to read of age 15 year up equal to 87,9%, harsh participation number combination of elementary education ladder up to higher education of equal to 65% , and Domestic Earnings Bruto per capita by pursuant to purchasing power parity equal to US$ 3.230. HDI of Indonesia only take in 111 possession from 177 state (Kompas, 2004).

Why Poverty in Indonesia difficult to be lessened even tend to increase? At least there are three cause making program of Poverty eradication meet not optimal result which is: First, approach of Poverty eradication less fitt in with the real condition of social-economic-culture of Indonesia which still have the dualistic characters, that is there still such a great difference among modern-industrial sector and countryside traditional sector (economic [people). Second, approach to responder of program the eradicate of Poverty very individual / individual ness, though in reality of Poverty eradication need the role of society group (Kelompok masyarakat). Third, at area of economic activity assumed the existence of clear dissociation between domestic economic activity everyday by the business included in its bookkeeping. Though this dissociation is one of weakness UKM.

To get the optimal result in poverty eradication, government in making policies should synchronize with poverty eradication programs. The policies to eradicate poverty is not for one or two isolate policies but for a package of complementary and supportive policies, including the following basic elements.

1. The policy designed to correct factor price distortions so as to ensure that market or institutionally establishes prices provide accurate signals and incentives to both producers and resources suppliers. Correcting distorted prices should contribute to greater productive efficiency, more employment, and less poverty. The promotion of indigenous technological research and development of efficient, labor intensive methods of production may also be valuable.

2. The policy designed to bring about far reaching structural changes in the distribution of assets, power and access to education and associate income earning (employment) opportunities. Such policies go beyond the realm of economics and thoughts on the whole socials, institutional, cultural and political fabric of the developing word. But without such fundamental structural changes and substantive assets redistributions, whether immediately achieved, the chances of improving significantly the living conditions of the masses of rural and urban poor in any reasonable time frame will be highly improbable, perhaps even impossible. For examples the transmigrations program should be followed with the infrastructure development and providing the public needed in developing their communities.

3. The policy designed to modify the size distribution of income at the upper levels to the enforcement of the legislated progressive taxation on income and wealth and at the lower level to the direct transfer payments and the expanded provisions of publicly provide consumption goods and services, including workfare programs. The net effect is to create social safety net for people who may be bypassed by the development process. The taxation should not encumbering the people who being struggle to go out from the poverty or reducing their incomes that use to be add the asset to develop the small business in to more large scale business.

4. A set of targeted policies to directly improve the well being of the poor and their communities, particularly those caught in poverty traps, that goes beyond safety net schemes, to offer programs that build capabilities and human and social capital of the poor, such as microfinance, health, educations agricultural development, environmental sustainability, and community development and empowerment programs. These can be carried out either by government or by non governmental organizations through local and international support.

Especially in microfinance the law have to be made in order to make the more amount banking for the credit of micro for the society of impecunious. Others also have to be made wholesale fund, so that each and everyone which wish to loan the money to impecunious can borrow from wholesale fund and loan it to impecunious. This is happens in Bangladesh and get very successfully to empowerment the poverty communities.

Various programs and the poverty eradicate policy, requiring serious effort to execute. From other side that needed governmental commitment and all party to see poverty as fundamental problem which must be handled more better, continuation and with the budget support.

http://www.amirsyah.blogspot.com/
http://www.azzahku.multiply.com/

TUNJANGAN RUMAH DPR 13JT/BULAN


Menonton Editorial Media Indonesia hari rabu pagi kembali membuat kita geram akan kelakuan para anggota DPR yang seharusnya menunjukkan kualitasnya sebagai orang yang terhormat. Tapi apa daya, mungkin tidak ada lagi yang bisa kita harapkan dari mereka yang berkantor di Senayan tersebut. Isi kepala mereka tidak pernah jenuh dengan upaya mencari cara agar bertambah kaya dan makmur sendiri ditengah kemiskinan, busung lapar, dan penyakit-penyakit yang menimpa rakyat yang tidak kunjung tertangani.

Setelah meloloskan UU Partai Politik yang kontroversial karena akan membebani APBN sebesar lebih dari 113 Milyar per tahun untuk mensubsidi Partai Politik yang memiliki kursi di DPR dan tidak adanya larangan dari Departemen/Non Departemen untuk memberi sumbangan pada Partai Politik, kini mereka yang menganggap dirinya terhormat tersebut kembali mencari cara untuk mengeruk uang negara dengan cara yang legal namun tidak tahu malu, yaitu pemberian tunjangan rumah sebesar Rp13 juta per bulan.

Di saat penghasilan anggota DPR yang rata-rata mencapai Rp50jt per bulan belum lagi ditambah dengan tunjangan tunjangan dan fasilitas-fasilitas lain seperti mesin cuci, laptop, biaya listrik & telpon, rumah dinas lengkap dengan isinya, mobil dinas, perjalanan dinas dalam dan luar negeri (yang dimanfaatkan untuk rekreasi), uang konstituen, dan lain sebagainya, mereka masih merasa kekurangan dan selalu berusaha mencari apa lagi yang bisa diambil dari uang rakyat. Dan hasilnya sebagaimana yang akan dilaksanakan adalah pemberian tunjangan rumah bagi orang-orang yang dianggap terhormat tersebut sebesar Rp13juta tiap bulan.

Bandingkan saja penghasilan para pengeruk uang negara dengan cara legal tersebut, dengan Pejabat KPK misalnya. Para pejabat KPK paling tinggi penghasilannya Rp40juta per bulan bersih tanpa tunjangan apapun. Apalagi kalo dibandingkan dengan gaji PNS yang telah mengabdi 25 tahun lebih yang hanya dalam kisaran paling tinggi Rp5juta. Apakah pantas anggota DPR menerima penghasilan yang sangat besar pada hal masa pengabdian mereka paling lama 5 tahun dalam satu periode. Bahkan bisa lebih singkat lagi bila harus mengalami giliran dalam pergantian antar waktu (PAW) yang hanya 2 atau 3 tahun. Dan mungkin banyak yang belum tahu kalo anggota DPR sudah tidak bekerja lagi mendapatkan tunjangan pensiun setiap bulan yang lamanya sama dengan PNS yang bekerja selama 25-30 tahun tapi dengan jumlah rupiah jauh lebih besar.

Tunjangan perumahan sebesar Rp13juta per bulan adalah sangat tidak masuk akal. Apa lagi selain penghasilan dan tunjangan yang melimpah, mereka sudah diberikan rumah dinas. Anggota DPR beralasan, rumah dinas mereka sudah tidak layak huni. Penilaian yang sangat tidak bermoral saat banyak rakyat hanya mampu tinggal di kolong jembatan, ataupun usaha yang super berat bagi para PNS dan rakyat miskin yang tetap tidak cukup walaupun hanya untuk memiliki rumah sangat sederhana. Penelusuran dari salah satu stasiun TV menemukan bahwa 30% perumahan anggota DPR dihuni oleh bukan anggota DPR. Apalagi banyak anggota DPR sudah punya rumah sendiri di Jakarta.

Darimana pertimbangan para anggota DPR yang sudah tidak mungkin kita hormati lagi itu (kecuali mereka yang rada2 gimana gitu) hingga muncul angka 13 juta? Dari wangsit, semedi, mimpi atau perencanaan anggaran yang normal dan logis? Biaya sewa apartemen dengan dua kamar di jantung Jakarta yang dekat dengan Senayan pun hanya berkisar Rp4juta per bulan. Bila diakumulasi tunjangan rumah anggota Dewan Penipu Rakyat tersebut Rp156juta per tahun atau Rp780juta per periode lima tahun. Bandingkan dengan harga satu rumah ataupun apartemen yang cukup mewah yang bisa di beli dengan harga mulai Rp150juta. Lantas dimanakah akal sehat dan hati nurani para anggota DPR tersebut??? Jangan-jangan mereka sudah tidak mempunyai keduanya. Sangat mengerikan bila para pejabat dan pemimpin di negara ini sudah kehilangan akal sehat dan hati nurani yang merupakan faktor diskriminan antara manusia dengan hewan.

Kalau hal ini dibiarkan saja terjadi, bukan mustahil ke depannya mereka akan minta tunjangan-tunjangan lainnya yang aneh-aneh. Mungkin saja akan ada tunjangan ke toilet, tunjangan pulang kampung, tunjangan berbicara, tunjangan pernikahan bagi yang akan menikah bahkan tunjangan untuk bernapas dan tunjangan meninggal dunia.

Saya jadi bingung pemilu 2009 nanti harus memilih partai apa dan mencoblos siapa yang akan mewakili saya di DPR? Mereka yang ada sekarang ini semuanya sama saja. Kalaupun ada yang mengklaim dirinya bersih, mana publikasi dari pertanggungjawaban mereka dan transparansi dari apa yang mereka lakukan di DPR? Misalnya, Saya ingin tahu saat pemilihan ketua KPK kemarin, siapa saja yang memilih A, B atau C sehingga saya bisa menilai kinerja mereka. Saya ingin tahu apakah mereka selalu menghadiri sidang ataukah hanya titip tanda tangan. Saya yakin rakyat pun ingin tahu informasi tentang kelakuan mereka secara kolektif maupun personal. Tapi kemana harus mencarinya?

Apa perlu dibentuk Partai Wakil Rakyat Bermoral (PWRB)????????
Hmmmmm….. Anggota DPR??? CAPE DEEEEH!!!!!!

http://www.amirsyah.blogspot.com/
http://www.azzahku.multiply.com/

Rabu, 05 Desember 2007

KORUPSI, “EXTRA ORDINARY CRIME VS EXTRA ORDINARY ACTION”

Extra ordinary crime
Sejak dibentuknya lembaga independen anti korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Desember 2003, cukup banyak kasus-kasus korupsi yang ditangani dan cukup banyak pula koruptor yang di penjara serta harus membayar kerugian negara yang diakibatkannya. Pertanyaannya sekarang adalah apakah hal tersebut cukup memadai untuk membuat negara kita “relatif” bersih dari korupsi? Kita semua sepakat menjawab “belum!” Dan pertanyaan berikutnya yang muncul kemudian adalah: Mengapa korupsi sulit sekali diberantas di negara kita?

Hasil survey dan pemantauan dari LSM anti korupsi di dalam dan luar negeri memberikan kesimpulan yang tidak jauh berbeda dari tahun ke tahun, yaitu Indonesia adalah negara terfavorit dan surga bagi para koruptor. Berdasarkan hasil survei tahunan Lembaga Political and Economic Risk Consultancy (PERC) tahun 2004, Indonesia merupakan negara tertinggi tingkat korupsinya melampaui beberapa negara tetangga seperti Thailand, Filipina, Korea Selatan, Cina, dan Malaysia(1). Predikat juara korupsi Asia juga datang dari lembaga Transparancy International.

Angka kebocoran keuangan negara karena korupsi sebesar 30 persen dari APBN pada 1999, kini bertambah besar, mencapai angka 50 persen dari APBN tahun 2003, yakni sebesar Rp 166,53 triliun (laporan BPK semester I 2004)(2). Berdasarkan angka tersebut sangat jelas bahwa korupsi telah merampas hak mayoritas rakyat Indonesia yang seharusnya diberikan negara berupa pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan berbagai infrastruktur yang berkualitas seperti jalan, jembatan, transportasi, irigasi dan pengairan yang semuanya sangat penting bagi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran.

Dengan banyaknya penderitaan dan permasalahan yang dialami negara kita (entah kapan berakhir), maka kita sepakat menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa kemanusiaan (extra ordinary crime) yang harus diberantas secepatnya. Hal ini ditegaskan dalam konsiderans UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.

Faktor-Faktor Penyebab
Terdapat berbagai pengertian korupsi yang diberikan banyak pemerhati masalah ini. Namun secara sederhana terdapat dua unsur yang melekat dalam korupsi yaitu negara rugi dan keuntungan pribadi. Dari sini korupsi dapat diberikan pengertian sebagai tindakan yang merugikan negara untuk keuntungan pribadi. Lalu faktor-faktor apa yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi?

Menurut Bank Dunia ada lima faktor yang menyebabkan kegiatan korupsi timbul dan menjadi subur di suatu negara(3), yaitu:

1. Rendahnya akuntabilitas politik. Akuntabilitas politik merupakan pembatasan pada perilaku para politisi dan pejabat publik.

2. Lemahnya kemandirian institusi negara, terutama lembaga negara yang bertugas memeriksa penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga lainnya.

3. Rendahnya partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat membatasi pergerakan para koruptor. Fokusnya adalah meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya korupsi.

4. Rendahnya kompetisi sektor usaha. Suatu negara berada dalam posisi yang lemah ketika kekuatan ekonomi hanya terkonsentrasi pada beberapa perusahaan atau industri dan saat ketertarikan untuk berkompetisi berkurang karena pembuatan keputusan yang tidak tepat.

5. Manajemen sektor publik yang tidak memadai. Manajemen internal sumber daya manusia dan administrasi yang baik dapat mengurangi peluang dan keinginan melakukan korupsi, mencakup pembenahan sistem kepegawaian yang mencakup pengangkatan, promosi dan evaluasi kinerja.

Sedangkan Psikolog Dr. Sarlito W. Sarwono, menyatakan bahwa tidak ada jawaban yang persis mengapa korupsi terjadi, tetapi menurutnya ada dua hal yang jelas(4), yakni:

a. Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya).
Merupakan aspek individu pelaku berupa sifat tamak, moral yang kurang kuat, penghasilan kurang mencukupi, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup konsumtif, malas atau tidak mau kerja, dan ajaran agama yang kurang diterapkan.

b. Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurangnya kontrol dan sebagainya). Terdiri dari beberapa aspek, yaitu:

1. Aspek organisasi.
Internal organisasi yang mendukung berkembangnya perilaku korupsi antara lain kurangnya keteladanan pimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, sistim akuntabilitas yang kurang memadai, kelemahan sistim pengendalian manajemen, dan kecenderungan menutupi korupsi yang terjadi di dalam organisasi.

2. Aspek lingkungan.
Antara lain: nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi, masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi, kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi, kurang menyadari bahwa korupsi bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif.

3. Aspek peraturan perundang-undangan.
Adanya peraturan yang monopolistik dan hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas kurang memadai, kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.

Korupsi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Salah satu unsur penting yang berkaitan langsung dengan korupsi adalah birokrasi dalam hal ini pegawai negeri sipil (PNS). Banyak yang berdalih bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah rendahnya gaji PNS. Benarkah demikian?

Studi yang dilakukan Bank Dunia membantah argumen tersebut. Deon Filmer (Bank Dunia) dan David L Lindauer (Wellesley College) dalam World Bank Working Paper No. 2226/2001 yang berjudul ‘Does Indonesia Have a Low Pay Civil Service’ menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan PNS 42% lebih tinggi dibanding swasta. Hingga pada tingkat SMA, pendapatan PNS masih lebih baik dibandingkan dengan pegawai swasta. Tetapi, pada tingkat pendidikan selanjutnya, gaji pegawai swasta sudah lebih tinggi. Misalnya, untuk lulusan perguruan tinggi, sektor swasta membayar 50% lebih tinggi. Tapi, harus diingat perbandingan ini menggunakan data Survei Angkatan Kerja (Sakernas) 1998 dari BPS. Survey belum memperhitungkan penyesuaian (kenaikan) gaji dan tunjangan PNS dan pejabat yang telah beberapa kali dilakukan pemerintah (mencapai dua kali lipat lebih).

Penyesuaian gaji tersebut akan memperbaiki rasio ini khususnya bagi PNS yang menduduki jabatan. Para pegawai yang menduduki jabatan eselon V sampai dengan eselon I dewasa ini mendapat tambahan tunjangan struktural mulai dari Rp225 ribu sampai dengan Rp4,5 juta(5). Untuk eselon I, menurut studi ADB lainnya take home pay ditambah fringe benefit seperti sopir dan mobil dinas (dan rumah dinas) dapat mencapai Rp 200-300 juta per tahun. Untuk pejabat tertentu, jumlah ini bertambah lagi mengingat posisinya sebagai komisaris di BUMN(6).

Data di atas menunjukkan bahwa kehidupan PNS relatif jauh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan rakyat yang bekerja di sektor swasta, informal bahkan mereka yang kurang beruntung tidak mendapat pekerjaan. Data di atas menunjukkan pula bahwa tanpa harus korupsi pun PNS sebenarnya tetap bisa hidup layak.

Korupsi pada PNS disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurang layaknya sistem insentif yang berlaku dan luasnya cakupan otoritas yang diberikan rakyat kepada sektor publik. Kurang layaknya sistem insentif ini bukanlah terletak pada besarnya gaji melainkan sistem merit yang tidak bekerja benar termasuk dalam perekrutan, promosi hingga kepada struktur gaji. Walaupun besarnya gaji relatif memadai jika dilihat secara rata-rata, tetapi perbedaan yang terlalu kecil dari gaji pokok golongan tertinggi dengan terendah menyebabkan insentif untuk bekerja dengan baik dan jujur relatif kecil. Hal ini menyebabkan usaha untuk menduduki jabatan lebih tinggi dimotivasi oleh harapan memperoleh pendapatan sampingan sehingga upaya itu dilakukan dengan menabrak peraturan yang berlaku. Faktor lain adalah lemahnya punishment terhadap PNS yang melakukan kesalahan atau cost of wrong doing sangat rendah. Akibatnya, jika digunakan analis biaya dan manfaat dengan menggunakan game theory, kita akan menyaksikan solusi optimal dan rasional bagi seorang PNS adalah melakukan korupsi(7).

Extra Ordinary Action
Melihat besarnya kerusakan yang diakibatkan oleh korupsi, maka diperukan tindakan nyata untuk memberantas korupsi. Tentu saja bukan tindakan sekadarnya seperti hanya berwacana atau menghukum koruptor secara tebang pilih. Yang dibutuhkan adalah tindakan luar biasa (extra ordinary action) yaitu tindakan-tindakan yang canggih, inovatif dan penuh terobosan. Robert Kiltgard (2001) menilai, pemberantasan korupsi tidak akan berhasil bila hanya menggunakan pendekatan normatif. Harus ada terobosan progresif yang bagi kalangan normatif mungkin dianggap aneh(8).

Strategi Pemberantasan korupsi
Untuk mencegah dan memberantas korupsi, ada tiga strategi yang diklasifikasikan dalam:
1. Strategi preventif. Dengan meminimalkan penyebab dan peluang.
2. Strategi detektif. Membenahi banyak sistem yang berfungsi sebagai pemberi peringatan.
3. Strategi represif. Proses hukum yang cepat, tepat dan kepastian yang tinggi(9).

Pendidikan Antikorupsi
Salah satu langkah terpenting dalam strategi preventif untuk mencegah korupsi ialah melaksanakan pendidikan anti korupsi pada masyarakat, terutama pada anak-anak dan remaja, baik di dalam keluarga maupun di sekolah. Hal ini meliputi pendidikan budi pekerti dan pembangunan karakter. Intinya mendidik anak bangsa menjadi jujur terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan. Anak-anak harus dididik untuk dapat menerima amanat, yaitu tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya dan menjalankan sesuatu yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, ditanamkan penghargaan terhadap kerja, sedangkan materi atau uang bukanlah tujuan utama. Dengan itu diharapkan bisa dicegah kecenderungan untuk menempuh jalan pintas atau tujuan menghalalkan cara.

Akuntabilitas dan Transparansi
Strategi detektif dapat dilaksanakan dengan menerapkan akuntabilitas dan transparansi pada semua aktivitas pemerintahan. Korupsi terjadi karena adanya monopoli kekuasaan plus kebebasan bertindak tanpa adanya akuntabilitas (C = M + D – A)(10). Dengan akuntabilitas dan transparansi, aparat pemerintah (sukarela atau terpaksa) akan bekerja sesuai dengan standard yang ditetapkan. Masyarakat yang tidak berkenan atau tidak puas dengan hasil pekerjaan aparat pemerintah dapat langsung mengajukan protes/komplain sehingga dapat segera diketahui apa penyebab protes/komplain tersebut. Apakah karena kurang komunikasi, ketidaksengajaan atau ada faktor-faktor lain seperti korupsi. Dengan demikian akan tercipta suatu early warning system perilaku korupsi yang dapat mempercepat pengumpulan data atau bukti-bukti untuk ditindaklanjuti.

Tindakan Represif
Langkah-langkah dalam strategi preventif dan detektif tidak akan memberikan hasil seperti yang diharapkan bila tidak didukung langkah represif, yaitu sanksi hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Salah satu poin penting yang harus diperhatikan dalam melaksanakan strategi anti korupsi ialah bahwa “Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan dengan penuh perhitungan, bukan karena nafsu atau keinginan semata. Seseorang cenderung untuk melakukan korupsi bila resikonya kecil dan hukumannya ringan, sedangkan hasil yang didapatkan besar atau sangat besar(11). Beberapa gagasan tindakan represif untuk memberantas korupsi antara lain:

Pertama, pemberlakuan sistem pembuktian terbalik.
Dengan bukti hukum awal yang kuat, seseorang yang disangka melakukan korupsi diwajibkan membuktikan bahwa ia tidak melakukannya. Instrumen pembuktian terbalik membuat siapa pun sulit mengelak jika memang korup atau disuap.

Kedua, memperbaiki kualitas dan budaya hukum.

Antara lain memperbanyak hakim non karier sebagai hakim ad hoc, pendidikan bagi penegak hukum, ekspose dan monitoring perkara korupsi serta sangsi tegas dan lebih berat bagi para para penegak hukum yang nakal.

Ketiga, penerapan undang-undang perlindungan saksi.

Hal ini akan meningkatkan keberanian masyarakat untuk turut aktif dalam pemberantasan korupsi dan sekaligus mempersempit ruang gerak para koruptor dalam menjalankan aksinya.

Keempat, melakukan punishment yang berat terhadap praktek korupsi seperti yang dilakukan di Singapura atau Cina, di mana koruptor dapat dihukum mati.

Kesimpulan yang dapat diambil dalam tulisan ini ialah bahwa korupsi yang terjadi di negara kita merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) terhadap kemanusiaan terlepas dari apapun faktor yang menyebabkannya. Oleh karena itu diperlukan tindakan nyata yang luar biasa untuk menghentikan dan memberantasnya, yaitu tindakan yang canggih, inovatif dan penuh terobosan (extra ordinary action). Dengan demikian diharapkan korupsi dapat segera diberantas dalam satu generasi seperti yang terjadi di Singapura, Hongkong, dan Cina. Hal ini sesuai dengan optimisme yang dinyatakan Presiden SBY dalam sambutannya saat membuka konferensi International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol Regional Asia ke-19(12). Amin.



Referensi:
1,2 Koran Tempo, 12 Februari 2005.
3 Anticorruption in Transition A Contribution to the Policy Debate, hal. xxii, World Bank, Washington, D.C.
4 “About Corruption: Sebab-Sebab Terjadinya Korupsi ” WWW.transparansi.or.id
5 Peraturan Pemerintah No.3/2006 tanggal 11 Januari 2006.
6,7 “Gaji Rendah Penyebab Korupsi” oleh Mohamad Ikhsan, Staf Pengajar FEUI, Media Indonesia 2 Juli 2001
8 Koran Tempo, 2 Desember 2004
9 Dari artikel Media Transparansi Online “Memperkuat Lembaga Pemerintahan” www.transparansi.or.id
10,11 Robert Klitgaard - Ronald Maclean Abaroa - H. Lindsey Parris, Corrupt Cities A Practical Guide to Cure and Prevention hal.13, ICS Press, Institute for Contemporary Studies, Oakland, California.
12 Koran Tempo, 12 April 2006

Alumni STAN Anti Korupsi???

Robert Klitgaard (2006) menyarankan agar pemberantasan korupsi dimulai dengan sesuatu yang nyata yang dapat dilihat dan dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat. Suatu tindakan nyata akan sangat mempengaruhi pola pikir dan perilaku rakyat terhadap korupsi yang pada akhirnya akan sangat membantu upaya pemberantasan korupsi.

Tindakan para alumni STAN yang sudah mulai berani “say no 4 C” adalah tindakan nyata, dan dampak langsungnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Tetapi tindakan tersebut belum cukup untuk menghancurkan “gunung es” korupsi yang terus terjadi. Karena “Action more strong than words”, maka tindakan2 tersebut harus diakumulasikan, “ditularkan” dan diumumkan agar dampaknya menjadi “strongest” hingga cukup kuat untuk menghancurkan gunung es dan menghalangi terbentuknya gunung es baru.

Image yang berkembang di masyarakat bahwa lulusan STAN akan menjadi orang “sukses” dan “kaya”. Bahkan beberapa waktu lalu di Metro TV dalam acara Editorial, seorang penelpon menumpahkan keluh kesahnya saat berurusan dengan beberapa alumni STAN. Dengan adanya gerakan ini maka kita akan mengumumkan kepada khalayak bahwa tidak semua alumni STAN “seperti itu”. Saya masih ingat waktu beberapa tetangga dan kerabat mengetahui bahwa saya lulus ujian masuk STAN. Reaksi mereka adalah surprise dan mengucapkan selamat pada keluarga saya dengan mengatakan bahwa saya kelak akan menjadi orang “sukses” dan “kaya”. Mereka merujuk pada beberapa alumni STAN yang mereka kenal yang baru beberapa tahun bekerja tetapi sudah “sukses, mapan dan kaya”.

Dengan adanya gerakan ini, alumni STAN yang “nakal” sedikit banyak akan merasa malu dan mempunyai beban moral bila hendak melakukan hal-hal yang berhubungan dengan korupsi. Di sisi lain, masyarakat yang akan berhubungan dengan alumni STAN akan merasa “aman” dan “nyaman” karena stigma gerakan ini. Apabila pada kenyataannya mereka menemui alumni STAN yang “nakal”, maka akan timbul keberanian untuk bertanya mengapa ada paradoks di tengah gerakan Alumni STAN Anti Korupsi.

Di tengah ketidakberdayaan perguruan tinggi kedinasan dalam menjawab kebutuhan dan kesulitan masyarakat, ditambah lagi dengan kebobrokan yang dilakukan beberapa perguruan tinggi kedinasan, maka gerakan alumni STAN anti korupsi akan menjadi oasis bagi miringnya anggapan masyarakat terhadap keberadaan perguruan tinggi kedinasan. Mungkin hal ini akan menarik perhatian masyarakat akan eksistensi perguruan tinggi kedinasan khususnya STAN. Siapa tahu di masa depan yang mewisuda lulusan STAN adalah RI No.1.

Apalagi ada beberapa kredit point yang telah STAN miliki yang dapat dijadikan modal, yaitu:
- Menkeu Sri Mulyani sangat konsern dengan keberadaan STAN. Bahkan beberapa waktu lalu beliau mengunjungi STAN secara mendadak/tanpa jadwal terlebih dahulu dengan membawa para eselon I Depkeu.
- Banyak alumnus STAN/IIK/StiKN yang masih merupakan satu keluarga yang sudah memegang jabatan penting pengambilan keputusan.
- STAN telah memasukkan materi anti korupsi dalam kurikulumnya.
- STAN menjadi yang pertama dan satu2nya PT kedinasan yang bekerja sama dengan KPK menyelenggarakan Perkuliahan Anti Korupsi.
- STAN tahun lalu masuk MURI dengan rekor pendaftar terbanyak di Indonesia.
- STAN di masa datang dapat masuk ke semua Pemda, Departemen dan LPND.

So, bisakah hal ini terwujud???

Menghadapi Pungli Di SD Negeri

Beberapa tahun lalu, berdekatan dengan tahun ajaran baru, saya dimintai tolong oleh kenalan untuk memasukkan dua anaknya ke sekolah dasar (SD) negeri di ingkungan kami. Mereka meminta tolong saya untuk sekalian secara formalitas menjadi wali murid anak-anak mereka. Mereka segan karena merasa orang tak mampu, tidak mempunyai kerja tetap dan tidak memiliki KTP dan Kartu Keluarga.

Pada waktu itu sedang gencar-gencarnya pemerintah termasuk pemerintah daerah mengkampanyekan Wajib Belajar 9 Tahun gratis tanpa biaya dan adanya BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membiayai keperluan Wajib Belajar 9 Tahun tersebut. Pejabat-pejabat pun tak henti-hentinya berkoar-koar soal pendidikan SD dan SMP di daerahnya gratis. Tidak ada biaya apapun seperti membeli seragam di sekolah, buku-buku, dan sebagainya. Kalaupun ada pungutan, maka harus dengan persetujuan orang tua murid lewat Komite Sekolah dalam membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Media pun sangat intens meliput berita tentang program sekolah bebas biaya, mulai dari peraturan-peraturannya, sangsi bagi yang melanggar, analisis ahli, pengaduan bila terjadinya pungutan hingga pemberitaan kasus penyalahgunaan BOS, pungli yang masih terjadi dan lain sebagainya.

Oleh karena sudah sering terjadi bahwa peraturan-peraturan mengenai sekolah gratis hanya di atas kertas dan sering dilanggar sehingga masih ditemui pungli-pungli yang memberatkan orang tua siswa khususnya bagi mereka yang tidak mampu atau sangat tidak mampu, saya pun “mempersenjatai” diri kalau-kalau nanti saat mendaftarkan kedua anak kenalan saya itu masuk SD akan terjadi “sesuatu” yang tidak semestinya. “Senjata” saya adalah kliping koran-koran mengenai sekolah gratis baik berupa peraturan-peraturan, kutipan komentar para pejabat pusat dan daerah, ajakan untuk melaporkan pungli yang masih terjadi pada instansi berwenang, hingga kasus-kasus yang diekspos media massa mengenai “aparat sekolah” yang nakal.

O ya, saya lupa bercerita mengenai kenalan dan lingkungan sekolah yang akan saya “hadapi” tersebut. Kebetulan saya adalah PNS golongan rendah dengan masa kerja sepuluh tahun lebih yang mempunyai tanggungan seorang istri dan seorang anak balita serta kadang-kadang menanggung beberapa kerabat yang menganggap saya “orang berada” karena status sebagai PNS Departemen Keuangan. “Si Anu saja baru satu dua tahun kerja di Departemen Keuangan sudah punya rumah, mobil baru dan uang yang banyak”, adalah omongan yang paling sering saya dengar dari kerabat atau orang lain begitu mengetahui saya adalah PNS Departemen Keuangan.

Karena posisi saya sebagai PNS tersebut, maka menurut saya dapat dimaklumi kalau saya belum mampu membeli rumah BTN sekalipun {Soalnya untuk mengumpulkan uang muka rumah nggak pernah kesampaian J}. Jadilah saya seorang “kontraktor” yang sering berpindah rumah bila tidak cocok baik dengan harga, kondisi rumah ataupun dengan yang punya rumah. Harga yang saya mampu pun sangat terbatas sehingga sering mendapatkan rumah di lingkungan/daerah yang kurang ideal.

Saat itu kontrakan saya berada di lingkungan yang bisa dikatakan daerah kumuh dan padat, berjarak kurang lebih 200 meter dari sungai Ciliwung dan merupakan langganan banjir. Bila Banjir sedang hebatnya, maka bisa setinggi 2 meter lebih, sehingga kami terpaksa harus mengungsiJ Jadi bisa dibayangkan mayoritas mereka yang menjadi tetangga-tetangga saya, mereka belum seberuntung saya karena untuk makan seadanya saja harus mengeluarkan tenaga, waktu dan pikiran yang ekstra keras dari memulung, tukang sampah, jual koran, warteg mini dan sektor informal lainnya. Apalagi banyak kaum lelaki yang menganggur dan hanya mengandalkan kreativitas dan kerajinan para istri. Tidak bisa dibayangkan betapa pusingnya kepala dan sedihnya hati mereka saat memikirkan biaya kontrak rumah, apalagi keperluan sekolah anak-anak yang kadang kala harus mengalah/dikalahkan. Di daerah seperti inilah SD yang akan menjadi sekolah kedua anak kenalan saya itu. Bahkan jarak SD tersebut kurang dari 50 meter dari bibir sungai yang teramat sangat kotor tersebut.

Tibalah saat saya mengantar kedua anak tersebut mendaftar SD. Setelah mengisi formulir dan bertemu dengan Kepala Sekolah yang menangani langsung penerimaan murid baru akhirnya kedua anak tersebut dinyatakan resmi sebagai murid SD negeri tersebut. Kepala Sekolah terkesan sangat ramah, bahkan setelah tahu saya bekerja sebagai PNS di Departemen Keuangan, Beliau lebih ramah lagi. Omongan yang kurang lebih sama pun kembali saya dengar dari Kepala Sekolah tentang “kesuksesan dan kemapanan” beberapa kenalannya yang bekerja di Departemen Keuangan. Saya pun menanggapinya dengan terus terang bahwa pegawai Departemen Keuangan yang beliau kenal tersebut bisa saja merupakan “orang yang bermasalah”. Sampai akhirnya sang Kepala Sekolah berbicara mengenai “bantuan-bantuan” untuk sekolah. Saya pun pura-pura “bego” dan berbicara normatif. Akhirnya karena masih ada beberapa orang tua yang akan mendaftarkan anaknya, saya pun pamit pulang. Saat pulang saya lihat tampak guratan tidak puas atau mungkin kesal dari ekspresi wajah dan senyum sang Kepala Sekolah tersebut. Sangat beda tadi saat tahu saya pegawai Departemen Keuangan. Saya masa bodoh, yang penting kedua anak tersebut telah berhasil masuk SD negeri dengan tanpa biaya sepeserpun!!! Tapi dalam perjalanan pulang terlintas dipikiran saya, apakah akan seterusnya seperti ini??? O ya, saya lupa kalau ditengah perbincangan kami sempat disela oleh seorang murid yang memberikan bingkisan pada Beliau. “Ini dari papa” kata anak tersebut. Beliau tersenyum sumringah dan mengelus kepala anak tersebut lalu berkata, “Salam buat papa ya!”

Beberapa minggu kemudian saya diberitahu istri kalau kedua anak sekolah tersebut sering “diminta” untuk membayar ini itu bahkan untuk hal-hal yang sangat remeh sekalipun. Salah satunya bahkan sempat membuat saya kesal dan mendatangi guru SD tersebut. Pasalnya sang anak disuruh pulang oleh gurunya saat sedang jam belajar hanya untuk mengambil uang Rp500,- demi mendapatkan foto copy jadwal pelajaran dalam tulisan tangan sang guru sebesar kertas kuarto dibagi dua. Memang anak tersebut saya wanti-wanti untuk tidak diberi uang jajan, tetapi membawa bekal sendiri ke sekolah yang disiapkan istri saya. Bayangkan saja!!! Satu kelas kurang lebih ada 30 anak, satu lembar kertas kuarto dapat berisi dua buah jadwal, harga foto copy hanya kurang dari Rp100,- (anggaplah Rp100,-). Jadi untuk memenuhi kebutuhan foto copy jadwal seluruh murid satu kelas tersebut hanya diperlukan 15 lembar X Rp100,- = Rp1.500,- suatu jumlah yang sangat kecil yang seharusnya bisa ditutupi oleh dana operasional sekolah ataupun pemberian iklas dari sang guru. Apalagi penghasilan guru di Ibu Kota relatif memadai. Atau setidaknya dapat menunggu hingga hari berikutnya, bukannya menyuruh anak kelas satu SD untuk pulang ke rumah di saat jam belajar hanya untuk mengambil Rp500,-. Disekolah saya mempertanyakan tindakan sang guru tersebut, dan saya pun mendapatkan jawaban klise seolah-olah tidak ada sesuatu yang salah terjadi dan guru tersebut pun tidak merasa bersalah.

Untuk buku-buku pelajaran pun dimintai uang yang besarnya cukup/sangat memberatkan para orang tua yang sebagian diantaranya adalah golongan miskin/tidak mampu. Padahal buku-buku sudah disediakan gratis bagi setiap sekolah untuk setiap pelajaran. Saya sudah mengingatkan hal ini pada kenalan saya dan mendorongnya untuk berani “bertanya” terhadap setiap pembayaran yang diminta pihak sekolah. Tetapi tanpa memberitahu saya ternyata kenalan saya itu telah membayar lebih dari seratus ribu untuk keperluan buku-buku anaknya yang diminta oleh sekolah.

Yang sangat aneh lagi adalah jumlah buku untuk keperluan murid kelas satu SD sebanyak 7 buah untuk setiap enam bulan/semesternya. Beberapa buku pun cukup tebal untuk ukuran anak kelas satu SD. Apakah perlu menggunakan buku sebanyak itu untuk siswa kelas satu SD yang belum bisa membaca dan menulis??? Saya hanya bisa geleng-geleng kepala. Saya tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena sudah memberi informasi tentang sekolah gratis di Ibu Kota kepada kenalan saya itu. Kata istri saya, kenalan saya itu takut kalau anak mereka diapa-apakan oleh sekolah.

Puncak kekesalan saya adalah saat pembagian rapor semester pertama. Kedua anak tersebut tidak diberikan rapor oleh sekolah karena ada “beberapa hal” yang belum diselesaikan. Orang tua/wali murid disuruh datang ke sekolah. Melihat raut sedih dan kebingungan kenalan saya dan anak-anaknya, saya memutuskan untuk datang ke SD tersebut.

Saat menemui guru wali kelas, saya mendapatkan kalimat-kalimat yang berputar-putar dan tidak to the point, padahal maksudnya sudah jelas yaitu sekolah merasa kedua murid tersebut belum membayar sesuatu. Ketika saya mulai bertanya-tanya tentang surat keputusan komite sekolah tentang pembayaran ini itu di sekolah tersebut dan juga kaitannya dengan kebijakan sekolah gratis dan tidak boleh ada pungutan, sang guru langsung berkelit dan seolah-olah ikut menyalahkan Kepala Sekolah, bahwa ini adalah perintah/kebijakan dari sang Kepala Sekolah, si wali kelas mengaku tidak tahu-menahu.

Saya pun langsung ke ruangan Kepala Sekolah. Diruangan sedang tidak ada tamu dan sang Kepala Sekolah sedang duduk tanpa kesibukan. Begitu melihat saya datang, Beliau langsung seolah-olah sedang mengerjakan sesuatu, membaca berkas sambil tangannya seolah-olah hendak menulis sesuatu. Saya pun mengetuk pintu, “Maaf mengganggu pak! Saya disuruh Guru X menemui Bapak. Mengenai Rapor anak kami, katanya ada sesuatu yang belum diselesaikan.”
Kemudian sang Kepala Sekolah mulai berbicara to the point dengan kalimat-kalimat yang menyindir saya seolah-olah saya tidak bertanggungjawab dan pura-pura tidak tahu apa maksud yang beliau katakan. Kepala Sekolah pun akhirnya mengucapkan kalimat yang intinya proses masuk kedua anak yang saya daftarkan di SD tersebut belum selesai karena belum membayara sumbangan sebesar Rp200ribu untuk setiap anak. Artinya untuk mendapatkan rapor, harus membayar Rp400ribu terlebih dahulu.

Saya pun tersenyum dan dalam hati saya berkata “inilah saatnya menggunakan ‘senjata’ yang saya persiapkan enam bulan yang lalu!”. Saya pun menanyakan apa dasar/peraturan pembayaran tersebut, apakah ada surat keputusan rapat komite sekolah dan persetujuan orang tua/wali murid mengenai pembayaran yang diminta pihak sekolah. Sekalian saya bertanya tentang pembelian buku-buku yang “over dosis” untuk ukuran siswa SD kelas satu dan keberadaan buku-buku gratis yang diberikan Dinas Pendidikan, serta pungutan-pungutan lainnya yang terjadi.

Saya berikan kliping-kliping koran yang saya kumpulkan mengenai dasar hukum dan peraturan-peraturan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun dan tidak adanya pembayaran yang boleh dipungut oleh pihak sekolah. Beberapa kliping juga memuat tentang sangsi keras bagi aparat sekolah yang melanggar. Akhirnya saya katakan, bukan masalah nominal pembayaran yang membuat saya mempertanyakan semuanya, tetapi dasar hukum pembayaran-pembayaran tersebut. Bila dasar hukum/peraturan memang membolehkan pembayaran tersebut, 1 juta pun akan saya bayar sekarang juga dan saya minta diberikan salinan fotocopy peraturan sekolah dan kuitansi pembayaran.

Raut wajah sang Kepala Sekolah pun berubah. Tampak adanya kecemasan dan rasa tidak senang dari nada bicaranya. Akhirnya dengan kalimat yang datar, tanpa basa-basi dan tanpa senyum lagi seperti sebelumnya dia berkata, “Kalau Bapak tidak mau bantu kami, ya tidak apa-apa! Siapa nama anak nya Pak?” Sayapun menyebutkannya dan sesaat kemudian rapor pun diberikan. Saya pun mengucapkan terima kasih dan keluar dari ruangan tersebut masih penuh dengan perasaan dongkol. Walaupun saya “menang”, perasaan saya mengatakan kemenangan ini “hanya sementara”.

Beberapa lama kemudian masa kontrak rumah saya habis dan saya memutuskan untuk pindah rumah karena istri saya trauma dengan banjir 2 meter lebih yang pernah terjadi. Saya tidak lagi mendengar kabar tentang sekolah dua anak kenalan saya itu. Terakhir saya dengar kabar dari istri yang bertemu dengan tetangga di kontrakan lama, kedua anak kenalan saya tersebut ternyata sudah berhenti sekolah. Saya menghela nafas panjang dan hanya bisa bersedih. “Akhirnya mereka menyerah” Batin saya lirih.
(Jakarta, 2 November 2007)